RADAR TULUNGAGUNG – Penataan jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung menjadi perhatian serius di tengah upaya membenahi birokrasi.
Pemkab Tulungagung menegaskan pengisian maupun pergantian pejabat tidak boleh dilakukan serampangan.
Setiap keputusan harus berbasis data kepegawaian, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Tulungagung Tri Hariadi mengatakan, kritik dan masukan publik terhadap jalannya pemerintahan harus menjadi bahan evaluasi. Termasuk dalam penempatan aparatur.
Menurutnya, keputusan akhir memang berada di tangan bupati, sedangkan sekda memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan data kepegawaian.
Baca Juga: Resmi Jabat Sekda Tulungagung, Tri Hariadi Tegaskan Siap Dikritik dan Evaluasi Tata Kelola
“Pertimbangannya kami susun berdasarkan data kepegawaian, daftar urutan kepangkatan, serta senioritas yang tercatat di BKPSDM,” ujarnya saat ditemui di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, Kamis (14/8).
Tri menegaskan penempatan pejabat harus mengedepankan prinsip the right man on the right job dan the right man on the right place.
Artinya, posisi yang diberikan harus sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi, bukan sekadar mengisi kursi jabatan. Hal yang sama berlaku dalam proses pergantian pejabat.
Tri memastikan transisi tidak boleh sampai mengganggu pelayanan pemerintahan.
Jika jabatan belum dapat segera diisi pejabat definitif, tugas dan fungsi tetap harus berjalan melalui mekanisme pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) sesuai aturan.
“Belum ada SPT (surat perintah tugas) resmi mengenai siapa yang akan menggantikan posisi saya. Tetapi transisi harus dilakukan secara tertib. Tidak boleh ada kursi jabatan yang kosong. Kalau belum definitif, harus ada Plh atau Plt,” tegasnya.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Lantik Tri Hariadi Jadi Sekda Definitif, Dua Kali Lolos Seleksi Jabatan
Sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung sendiri masih diisi Plt.
Namun, Tri mengingatkan perubahan status menjadi pejabat definitif tidak bisa dilakukan asal tunjuk.
Ada persyaratan administratif dan perizinan yang harus dipenuhi sebelum keputusan ditetapkan.
“Semua persyaratan dan perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai keputusan kepegawaian justru menabrak aturan,” tandasnya.
Menurut Tri, penataan birokrasi pada akhirnya bukan sekadar soal siapa yang menduduki jabatan.
Lebih jauh, penempatan aparatur harus mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif, profesional, transparan, dan tidak keluar dari koridor hukum.
Soliditas internal juga menjadi kunci agar pergantian maupun penataan jabatan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri