RADAR TULUNGAGUNG – Tumpukan sampah rumah tangga memenuhi lahan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
Popok bayi hingga limbah domestik berserakan di sejumlah titik.
Kondisi tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung turun tangan mencari solusi agar lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Plt Kepala DLH Tulungagung, Anang Pratistianto ST MSi, meninjau langsung lokasi pada Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, persoalan tidak cukup diselesaikan dengan membersihkan timbunan sampah.
“Kalau hanya dibersihkan, masyarakat pasti akan membuang sampah lagi ke situ,” ujarnya.
Baca Juga: Kandang Sapi Terbakar Saat Warga Terlelap, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah
Karena itu, DLH menyiapkan langkah yang lebih permanen dengan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di lokasi tersebut.
Fasilitas itu diharapkan mengubah kebiasaan warga membuang sampah sembarangan menjadi pembuangan yang lebih teratur.
"Nantinya, sampah akan ditempatkan di fasilitas yang disediakan sebelum diangkut untuk dikelola. Dengan begitu, penanganan tidak berhenti pada pembersihan, tetapi mulai diarahkan masuk ke sistem pengelolaan sampah," tutur Anang.
Kendati demikian, mantan camat Kedungwaru ini mengingatkan jika rencana tersebut membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pihak.
DLH berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Pucanglaban, Pemerintah Desa Demuk, hingga Perhutani karena lahan yang selama ini menjadi lokasi pembuangan berada dalam kawasan yang dikelola Perhutani.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan lokasi sebagai TPS memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Baca Juga: Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Kandang Sapi di Kesambi
"Pemerintah Desa Demuk juga akan dilibatkan dalam pengelolaan agar fasilitas tersebut tidak sekadar dibangun, tetapi benar-benar berfungsi," imbuhnya.
DLH juga memastikan kebutuhan infrastruktur utama akan difasilitasi Pemkab Tulungagung.
Salah satunya berupa kontainer atau bak penampungan berukuran besar.
“Kebutuhan kontainer akan kami fasilitasi. Tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah desa,” jelas Anang.
Namun, keberadaan TPS tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi pengangkutan dan kedisiplinan warga.
DLH perlu memastikan sampah diangkut secara rutin agar TPS tidak berubah menjadi titik penumpukan baru.
Di sisi lain, masyarakat juga dituntut mengubah kebiasaan.
"Setelah TPS tersedia, warga diharapkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan tidak lagi menjadikan lahan terbuka sebagai lokasi pembuangan," tandasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri