RADAR TULUNGAGUNG – Pengisian ratusan kepala sekolah (KS) definitif di Tulungagung belum kunjung tuntas.
Hingga Kamis (20/8/2026), proses pengisian ratusan kepala sekolah di Tulungagung tersebut masih tersendat akibat kendala sistem di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Padahal, sebagian besar pengajuan pertimbangan teknis (pertek) calon kepala sekolah di Tulungagung telah diproses.
Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung kini memilih menahan langkah pelantikan sembari menunggu seluruh proses berjalan agar penataan KS tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Plt Kepala Disdik Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, dari ratusan calon KS yang diajukan, 49 nama masih belum turun pertek.
Baca Juga: 139 Jabatan Kepsek Dipetakan, Disdik Tulungagung Percepat Penetapan Kepala Sekolah Definitif
Selain itu, sekitar 18–20 pengajuan masih terkendala pada sistem Kementerian Dikdasmen.
“Inginnya kita semua, bukan hanya Tulungagung, melangkah paling tidak ada progres. Bukan hanya dari Plt ke definitif, tetapi juga pergeseran dari satu sekolah ke sekolah lainnya,” kata Fajar.
Menurut dia, sekitar 29–30 nama calon KS sudah masuk aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, proses tersebut belum serta-merta bisa dilanjutkan ke pelantikan.
Pasalnya, pengisian jabatan KS saling berkaitan. Pergeseran satu kepala sekolah bisa berdampak pada penempatan KS lain.
Jika sebagian dilantik lebih dulu, sementara calon lain masih terganjal sistem, penataan keseluruhan justru berpotensi berubah.
Baca Juga: 139 Posisi Kepsek Masih Kosong, Pemkab Tulungagung Kejar Target 80 Persen Minggu Ini
Fajar mencontohkan, KS A yang semula bertugas di SMP X direncanakan bergeser ke SMP Y. Namun, posisi di SMP Y bisa berkaitan dengan calon KS B yang pertek-nya belum turun.
“Kekhawatiran kita, ketika didahulukan yang sudah turun pertek, ternyata yang pertek-nya belum turun itu terganjal aturan-aturan yang ada di Kementerian Dikdasmen,” ujarnya.
Kondisi itulah yang membuat disdik belum berani mengusulkan pelantikan secara parsial.
Sebab, jika ada calon yang akhirnya tidak memenuhi ketentuan, susunan penempatan yang sudah dibuat bisa kembali berubah.
“Makanya, kami belum berani menyampaikan ke pimpinan untuk melangkah lebih jauh lagi atau melakukan sekarang,” tegasnya.
Fajar menyebut kendala tersebut berkaitan dengan sistem di Kementerian Dikdasmen.
Dokumen pengajuan dari daerah disebut terbaca berbeda dalam sistem kementerian sehingga proses sebagian calon belum dapat dilanjutkan. Sementara nama yang sudah masuk aplikasi BKN kini tinggal menunggu tahapan berikutnya.
Disdik berharap proses tersebut segera rampung sehingga penataan KS dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Yang 29 atau 30 itu sudah masuk, terkirim di aplikasinya BKN. Insya Allah, sesuai SOP BKN, tidak lebih dari satu minggu itu sudah bisa turun pertek-nya,” jelasnya.
Disdik memilih menunggu ketimbang memaksakan pelantikan sebagian calon.
Langkah itu diambil agar seluruh penempatan KS dapat disusun sekaligus dan tidak menimbulkan efek domino di kemudian hari.
Fajar mengakui keberadaan KS definitif tentu lebih memberikan kenyamanan dalam menjalankan roda sekolah.
Namun, dari sisi kewenangan, KS berstatus pelaksana tugas (Plt) tetap dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau berdampak, pasti. Kalau sudah definitif pastinya lebih nyaman. Sebetulnya kewenangannya sama, tapi mungkin lebih nyaman,” pungkasnya. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri