Disdik Tulungagung Tak Mau Gegabah Lantik Kepala Sekolah, Khawatir Timbulkan Efek Domino

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:33 WIB
Pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan calon yang proses perteknya sudah selesai.(ILUSTRASI AI)
Pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan calon yang proses perteknya sudah selesai.(ILUSTRASI AI)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung belum berani melakukan pelantikan kepala sekolah (KS) secara parsial, meski sebagian calon telah mendapatkan pertimbangan teknis (pertek). Penataan jabatan yang saling berkaitan menjadi alasan utama.

Plt Kepala Disdik Kabupaten Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan calon yang proses perteknya sudah selesai.

Sebab, pergeseran satu kepala sekolah dapat berdampak pada penempatan kepala sekolah lainnya.

“Bukan hanya dari Plt ke definitif, tetapi juga pergeseran dari satu sekolah ke sekolah lainnya,” kata Fajar saat dikonfirmasi Kamis (20/8).

Dia mencontohkan, kepala sekolah A yang sebelumnya bertugas di SMP X bisa saja digeser ke SMP Y. Namun, posisi di SMP Y tersebut berkaitan dengan kepala sekolah B yang proses perteknya belum turun.

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah Definitif di Tulungagung Tertunda, Terkendala Sistem Pusat

Jika pelantikan dilakukan lebih dahulu terhadap calon yang sudah mendapatkan pertek, skema penempatan dikhawatirkan berubah apabila calon lain yang perteknya belum terbit ternyata terkendala ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

“Kekhawatiran kita, ketika didahulukan yang sudah turun pertek, ternyata yang perteknya belum turun itu terganjal aturan-aturan yang ada di Kementerian Digdasmen,” ujarnya.

Menurut Fajar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, calon kepala sekolah yang belum mendapatkan pertek belum memiliki kepastian dapat ditempatkan sesuai skema yang telah dirancang.

Karena itu, Disdik memilih tidak terburu-buru mengusulkan pelantikan kepada pimpinan. Pihaknya ingin memastikan seluruh proses berjalan tuntas agar penataan kepala sekolah dapat dilakukan secara utuh.

“Makanya kami belum berani menyampaikan ke pimpinan untuk melangkah lebih jauh lagi atau melakukan sekarang,” tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Kepsek Definitif di Tulungagung Belum Dilantik, 49 Calon Masih Terkendala Pertek dan Sistem

Fajar menjelaskan, saat ini masih terdapat calon kepala sekolah yang proses perteknya belum selesai.

Dari ratusan pengajuan yang sebelumnya dikirim, sebanyak 49 nama belum turun pertek. Sekitar 18–20 pengajuan lainnya masih terkendala sistem di Kementerian Digdasmen.

Di sisi lain, sekitar 29–30 nama calon kepala sekolah telah masuk ke aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses tersebut diharapkan segera berlanjut hingga pertek diterbitkan.

Fajar menegaskan, penundaan bukan berarti proses pengisian kepala sekolah dihentikan. Disdik tetap menunggu seluruh tahapan administrasi selesai agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Keberadaan kepala sekolah definitif, lanjut dia, memang dinilai lebih memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas.

Namun, kepala sekolah berstatus Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kalau berdampak pasti. Kalau sudah definitif pastinya lebih nyaman. Sebetulnya kewenangannya sama, tapi mungkin lebih nyaman,” pungkasnya. (sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
Dikdasmen pertek disdik tulungagung pelantikan kepala sekolah