Parkir Berlangganan Baru Menjangkau 73 Ruas, Jalan Nasional dan Provinsi Belum Masuk

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:30 WIB

Cakupan parkir berlangganan di Tulungagung masih terbatas pada 73 ruas jalan. Jalan nasional dan provinsi belum masuk dalam layanan tersebut.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Cakupan parkir berlangganan di Tulungagung masih terbatas pada 73 ruas jalan. Jalan nasional dan provinsi belum masuk dalam layanan tersebut.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Radar Tulungagung - Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung hingga kini masih memiliki cakupan terbatas. Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung mencatat terdapat 73 ruas jalan yang masuk dalam layanan parkir berlangganan.

Mayoritas ruas tersebut berada di kawasan perkotaan dan berstatus sebagai jalan kabupaten. Sementara jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat belum masuk dalam cakupan parkir berlangganan.

Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan cakupan tersebut masih menjadi dasar pelaksanaan parkir berlangganan saat ini. Penerapan di lapangan mengacu pada ruas yang telah tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS).

“Sekarang yang masuk 73 ruas. Itu mayoritas jalan kabupaten,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, tidak semua titik parkir di ruas jalan yang ada di Tulungagung otomatis masuk dalam skema parkir berlangganan. Terutama ruas yang berada di bawah kewenangan berbeda, seperti jalan provinsi dan jalan nasional.

Mahendra menjelaskan, perluasan cakupan parkir berlangganan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan Dishub. Sebab, terdapat kesepakatan lintas instansi yang menjadi dasar penerapan sistem tersebut.

Kerja sama parkir berlangganan melibatkan Pemkab Tulungagung, Pemprov Jawa Timur, serta Polres Tulungagung. Karena itu, setiap perubahan terhadap ruas yang masuk dalam layanan juga harus dibicarakan dan disepakati oleh pihak-pihak tersebut.

“Kalau ada penambahan ruas, berarti kita harus mengubah PKS,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan PKS menjadi tahapan penting apabila pemerintah daerah ingin memperluas layanan. Dalam pembaruan kerja sama tersebut, masing-masing pihak dapat kembali membahas kebutuhan parkir serta ruas yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam cakupan.

Peluang penambahan ruas sendiri masih terbuka. Namun, hingga kini belum terdapat perubahan terhadap cakupan yang berlaku. Dishub masih menjalankan pengelolaan parkir berlangganan berdasarkan 73 ruas yang telah ditetapkan.

Mahendra mengatakan pembaruan kerja sama nantinya juga dapat menjadi momentum evaluasi. Tidak hanya membahas kemungkinan penambahan ruas, tetapi juga melihat kembali kesesuaian cakupan parkir berlangganan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Kalau ada pembaruan, nanti duduk bersama lagi. Akan dibahas apakah ada penambahan ruas atau tidak, dan itu harus disepakati bersama,” katanya.

Untuk sementara, masyarakat masih menggunakan layanan parkir berlangganan sesuai ruas yang telah ditetapkan. Dishub belum menambah ruas baru di luar cakupan tersebut.

“Untuk penambahan ruas belum ada. Kalau nantinya ada perubahan, tentu harus melalui pembaruan kerja sama terlebih dahulu,” pungkas Mahendra.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
cakupan parkir parkir radar tulungagung berlangganan terbatas