Tak Terhalang Jeruji, Napi 23 Tahun Menikah di Lapas Tulungagung, Keluarga Jadi Saksi

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:40 WIB
 DCS, warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, akhirnya menikahi kekasihnya pada Sabtu (22/8/2026) lalu.
DCS, warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung, akhirnya menikahi kekasihnya pada Sabtu (22/8/2026) lalu.

 

RADAR TULUNGAGUNG — Tembok penjara tak menghalangi seorang narapidana untuk mengucapkan janji suci. 

Seorang warga binaan berinisial DCS, 23, melangsungkan akad nikah di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Sabtu (22/8/2026).

Prosesi akad nikah berlangsung di ruang layanan informasi Lapas Tulungagung.

Ikrar janji suci tersebut dipimpin penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungwaru.

DCS juga didampingi keluarga terdekat yang hadir untuk menyaksikan langsung momen penting tersebut.

Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung,Rizal Arbi Fanani mengatakan, pelaksanaan akad nikah merupakan tindak lanjut pihak lapas setelah menerima surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga: 386 Napi Lapas Tulungagung Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 4 Orang Langsung Bebas dan 60 Napi Tak Memenuhi Syarat

"Pelaksanaan akad sebagai bentuk tindak lanjut Lapas Tulungagung setelah mendapat surat dari KUA Kecamatan Kedungwaru," ujarnya, Minggu (23/8).

Selama prosesi berlangsung, petugas lapas memberikan pendampingan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kehadiran keluarga juga menjadi dukungan moral bagi DCS dalam menjalani masa pidana sekaligus membangun kehidupan setelah bebas.

Menurut Rizal, pembinaan terhadap warga binaan tidak semata-mata berfokus pada penyadaran atas kesalahan dan perbaikan diri.

Mereka tetap diberi kesempatan mempertahankan hubungan sosial dan keluarga.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tulungagung Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kunjungan, Terapkan Pendekatan Humanis demi Jaga Psikologis Warga Binaan

"Dalam proses pembinaan narapidana tidak hanya menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, tapi juga diberikan kesempatan untuk tetap mempertahankan hubungan sosial," terangnya.

DCS diketahui telah menjalani masa pidana sekitar 1 tahun. Dia merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP.

Rizal menyebut, DCS dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dengan tetap mendapatkan pendampingan dan pembinaan, momen akad nikah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan keluarga selama menjalani masa pidana.

"Di lapas sudah sekitar satu tahun. Dia terlibat kasus pencurian atau Pasal 363 dengan vonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara," pungkasnya. (sri/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
akad nikah Lapas Kelas IIB Tulungagung pencurian pidana kua