RADAR TULUNGAGUNG — Wacana pengalihan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat respons positif dari Pemkab Tulungagung.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meringankan beban fiskal daerah, terutama dari sisi belanja pegawai.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan Pemkab Tulungagung masih menunggu aturan resmi pemerintah pusat.
Sebab, meski wacana tersebut telah mengemuka secara nasional, teknis pelaksanaannya di daerah belum bisa ditetapkan.
"Ya, kita ikuti dulu instruksi aturan yang baru. Kita belum ada instruksi karena kemarin masih wacana. Secara resmi kan belum," katanya saat ditemui di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa, kemarin (24/8/2026).
Baca Juga: Tepis Dugaan Mark Up Belanja Pegawai, BPKAD Tulungagung Jelaskan Penyebab SiLPA Rp 477 Miliar
Kendati demikian, Baharudin mengaku setuju apabila guru PPPK nantinya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menurut dia, pengalihan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para guru sekaligus mengurangi tekanan belanja aparatur di daerah.
"Setuju. Semuanya harus diakomodasi dan semuanya harus dihargai. Dan juga meringankan anggaran daerah," ujarnya.
Beban belanja pegawai memang menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Tulungagung.
Dalam APBD 2025, belanja pegawai tercatat sekitar Rp 1,447 triliun dari total belanja daerah Rp 3,054 triliun.
Artinya, porsinya mencapai hampir separo dari keseluruhan belanja daerah.
Sementara dalam awal proyeksi APBD 2026, belanja pegawai diperkirakan sekitar Rp 1,3 triliun dari total anggaran belanja sekitar Rp 3,039 triliun.
Komposisi tersebut membuat belanja pegawai masih menjadi salah satu pos terbesar dalam struktur belanja daerah.
Baharudin menilai, apabila guru PPPK benar-benar dialihkan menjadi pegawai pusat, beban pembayaran yang selama ini masuk dalam pengelolaan daerah akan berkurang.
Pemkab pun memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mengalokasikan anggaran ke sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
"Belanja pegawai berarti menurun. Berkurang banget, jadi bisa terbantu," tegasnya.
Namun, dia belum dapat memastikan berapa besar penurunan belanja pegawai Tulungagung apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Pemkab masih menunggu regulasi serta mekanisme pengalihan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
"Nanti saja kalau sudah pasti," katanya.
Wacana tersebut kini bukan sekadar pembahasan di tingkat daerah.
Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan tersebut juga direncanakan dilakukan secara bertahap.
Sebagian proses dapat berlangsung dalam satu tahun, sementara sebagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.
Sebelumnya, pemerintah pusat memang telah mengkaji opsi tersebut sebagai bagian dari penataan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik.
Sekadar diketahui, dari sisi regulasi fiskal, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.
Daerah yang porsinya masih melebihi ketentuan diberi waktu melakukan penyesuaian paling lambat tahun anggaran 2027. (sri/c1/rka)
Editor : Vidya Sajar Fitri