Sempat Dipersoalkan Warga, Golden Homestay Kembali ke Sistem Kos Bulanan

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:27 WIB
Warga Lingkungan 8 Ngunut bersama manajemen Golden Homestay mengikuti mediasi yang didampingi Satreskrim Polres Tulungagung.(POLRES TULUNGAGUNG)
Warga Lingkungan 8 Ngunut bersama manajemen Golden Homestay mengikuti mediasi yang didampingi Satreskrim Polres Tulungagung.(POLRES TULUNGAGUNG)
Radar Tulungagung - Operasional Golden Homestay di Lingkungan 8 Ngunut, Kecamatan Ngunut, akhirnya kembali menggunakan sistem penyewaan kamar bulanan. Kesepakatan itu dicapai setelah warga mempersoalkan dugaan penyewaan kamar secara harian hingga jam-jaman.

Persoalan tersebut kembali dimediasi di Balai Desa Ngunut, Rabu (26/8/2026). Mediasi berlangsung pukul 14.00 WIB hingga 16.15 WIB dengan pendampingan dari Satreskrim Polres Tulungagung. Pertemuan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba melalui Kanit Tipidkor Ipda Muhroji mengatakan, persoalan bermula dari adanya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara warga dan pihak manajemen Golden Homestay.

“Sebelumnya antara warga dan pihak homestay sudah melakukan mediasi dan diduga pihak homestay melanggar hasil mediasi dengan tetap menyewakan kamar kos harian atau jam-jaman,” kata Muhroji, Rabu (26/8/2026).

Warga sebelumnya mempersoalkan operasional homestay yang dinilai tidak sesuai dengan perizinan awal. Manajemen disebut mengajukan izin untuk membuka kos dengan sistem bulanan. Namun, dalam pelaksanaannya warga menduga kamar justru ditawarkan untuk sewa harian hingga jam-jaman.

Keberatan tersebut kemudian kembali dibahas dalam pertemuan antara warga dan manajemen pada Senin (24/8/2026). Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menghentikan layanan sewa harian maupun jam-jaman.

“Pada Senin (24/8/2026) antara warga dan manajemen homestay telah sepakat untuk tidak melayani kos jam-jaman atau harian dan hanya melayani kos bulanan,” ungkapnya.

Kesepakatan itu kembali ditegaskan dalam mediasi Rabu lalu. Pihak manajemen Golden Homestay memastikan operasional penyewaan kamar akan kembali menggunakan sistem bulanan dan tidak melayani sewa harian maupun jam-jaman.

Selain persoalan sistem penyewaan, polisi juga mengingatkan manajemen agar melengkapi perizinan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

Muhroji berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan kedua pihak sehingga persoalan tidak kembali berkembang. Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Penyelesaian masalah yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak agar permasalahan cepat selesai dan tidak sampai melebar. Masyarakat juga diminta untuk tidak main hakim sendiri seperti merusak yang nantinya dikhawatirkan justru merugikan warga,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelanggaran terhadap kesepakatan tidak selalu otomatis masuk dalam ranah pidana. Penanganannya dapat berupa sanksi administratif maupun perdata, bergantung pada bentuk pelanggarannya.

“Merespons pertanyaan warga terkait pemilik kos yang melanggar perjanjian, tidak semua tindakan yang melanggar dihukum secara pidana. Selain pidana ada sanksi administratif maupun sanksi perdata,” pungkasnya.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
homstay penyewaan kamar polres tulungagung mediasi manajemen