Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:31 WIB
 Sejumlah lahan milik warga dimanfaatkan sebagai lokasi penitipan kendaraan saat kegiatan karnaval.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
Sejumlah lahan milik warga dimanfaatkan sebagai lokasi penitipan kendaraan saat kegiatan karnaval.(RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)

Radar Tulungagung - Kegiatan karnaval yang mengundang banyak masyarakat turut meningkatkan kebutuhan lahan parkir. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga memanfaatkan lahan pribadi sebagai lokasi penitipan kendaraan secara insidental.

Munculnya kantong-kantong parkir dadakan itu menjadi alternatif bagi pengunjung ketika lokasi parkir yang tersedia tidak mampu menampung seluruh kendaraan. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung mengingatkan agar pengelola parkir tetap memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung Mahendra Sulistiawan mengatakan, kegiatan insidental seperti karnaval memang dapat membuat kebutuhan parkir meningkat dalam waktu singkat. Kondisi tersebut juga mendorong pemanfaatan lahan pribadi milik warga di sekitar lokasi kegiatan.

“Biasanya kalau karnaval ada yang menggunakan jasa penitipan dengan memanfaatkan lahan pribadi. Jangan sampai tarifnya justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Mahendra, untuk parkir yang bersifat insidental, besaran tarif telah diatur dalam peraturan daerah. Tarif tersebut yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

“Biasanya kalau insidental, menurut perda, tarifnya Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelasnya.

Meski lahan yang digunakan merupakan milik pribadi, Dishub tetap mengimbau agar penyedia jasa penitipan kendaraan tidak memanfaatkan tingginya kebutuhan parkir saat karnaval untuk menetapkan tarif secara berlebihan.

Selain persoalan tarif, penataan kendaraan juga menjadi perhatian. Kantong parkir insidental diharapkan tidak sampai menggunakan badan jalan secara sembarangan maupun mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Mahendra menegaskan, meningkatnya aktivitas masyarakat saat karnaval harus diimbangi dengan pengelolaan parkir yang tertib. Keberadaan lahan pribadi sebagai alternatif parkir diharapkan tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami hanya mengimbau agar tarif yang diberlakukan jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama ketika ada kegiatan yang membuat kebutuhan parkir meningkat,” pungkasnya. 

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
dishub Tulungagung lahan karnaval parkir penitipan kendaraan