
TULUNGAGUNG - Pendaftar BPD Tulungagung mencapai 4.646 orang hingga penutupan pendaftaran tahap pertama.
Ribuan warga tersebut mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di 256 desa se-Kabupaten Tulungagung.
Data tersebut tercatat hingga Kamis (27/8) pukul 16.00. Setelah pendaftaran ditutup, tahapan pembentukan BPD kini memasuki proses verifikasi berkas.
Sejumlah desa bahkan sudah mulai memasuki tahapan pemilihan untuk memenuhi kuota perempuan.
Kabid Bina Pemerintahan Desa (BPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, seluruh berkas pendaftar harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum mereka ditetapkan sebagai calon dan mengikuti proses pemilihan.
“Total pendaftar yang masuk sejumlah 4.646 orang dari 256 desa. Saat ini pendaftaran sudah selesai dan masih dalam proses verifikasi berkas,” ujarnya.
Bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan selanjutnya ditetapkan sebagai calon anggota BPD. Mereka kemudian mengikuti mekanisme pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia di masing-masing desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan anggota BPD di setiap desa tidak sama. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing desa.
Desa dengan jumlah penduduk hingga 1.500 jiwa membutuhkan lima anggota BPD. Kemudian desa dengan jumlah penduduk 1.501 sampai 2.500 jiwa membutuhkan tujuh anggota. Sedangkan desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.500 jiwa membutuhkan sembilan anggota.
Selain jumlah anggota, keterwakilan perempuan juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembentukan BPD. Kuota perempuan ditetapkan sebesar 30 persen.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Tulungagung Prioritaskan Pembentukan BPD di 243 Desa
“Untuk kuota perempuan tetap 30 persen. Kami membebaskan siapa saja yang memenuhi ketentuan untuk mendaftar,” jelas Reza.
Menurut dia, proses pemilihan sepenuhnya dilakukan oleh panitia di masing-masing desa. DPMD Tulungagung berperan sebagai fasilitator, termasuk membantu merumuskan regulasi serta melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan BPD.
BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Lembaga tersebut menjadi wadah keterwakilan masyarakat sekaligus berfungsi menampung dan menyampaikan aspirasi warga.
Selain itu, BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa. Karena itu, proses pembentukan anggota BPD menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dalam proses pemilihan anggota BPD, tidak semua warga desa otomatis memiliki hak untuk memilih. Unsur masyarakat yang memiliki hak pilih telah diatur melalui peraturan bupati dan selanjutnya ditentukan melalui mekanisme yang berlaku di masing-masing desa.
Keterwakilan unsur perempuan juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
“Pemilih diatur dalam perbup dan ditentukan desa melalui lembaga desa maupun unsur yang diusulkan. Termasuk unsur perempuan 30 persen, semuanya menyesuaikan ketentuan,” paparnya.
Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, calon anggota BPD terpilih nantinya akan dilantik oleh Bupati Tulungagung.
Mereka kemudian menjalankan fungsi keterwakilan masyarakat, penyaluran aspirasi, dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Reza menegaskan, pengisian anggota BPD pada akhir 2026 harus sudah rampung. Sebab, anggota BPD terpilih nantinya juga akan terlibat dalam persiapan proses pemilihan kepala desa (pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
“Kami dari DPMD hanya membuat regulasi untuk pemilihan BPD, kemudian melakukan pendampingan dan pengawasan kepada seluruh desa di Tulungagung,” pungkasnya.
Dengan jumlah pendaftar yang mencapai ribuan, tahapan selanjutnya menjadi proses untuk menyeleksi bakal calon sesuai persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembentukan BPD periode baru diharapkan menghasilkan anggota yang mampu menjalankan fungsi representasi, pengawasan, sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat desa.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri