Tabrakan Dua Motor di Kedungwaru pada Dini Hari, Remaja 17 Tahun Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka

Rahiiq Al Bachri • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 18:33 WIB
Dua sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (2/9/2026) dini hari.(SATLANTAS TULUNGAGUNG)
Dua sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (2/9/2026) dini hari.(SATLANTAS TULUNGAGUNG)

KEDUNGWARU, Radar Tulungagung - Kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Rabu (2/9/2026) dini hari. Dua sepeda motor terlibat tabrakan depan-depan hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.20 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai AA, 34, karyawan swasta asal Sambit, Ponorogo, dengan Honda Supra Fit yang dikendarai FBR, 17, warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru. FBR saat itu membonceng MII, 16.

Berdasarkan penanganan awal kepolisian, Honda Revo melaju dari arah selatan menuju utara. Sementara Honda Supra Fit bergerak dari arah berlawanan, yakni dari utara menuju selatan.

Sesampainya di lokasi kejadian, Honda Revo diduga berjalan terlalu ke kanan. Pengendaranya juga diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Akibatnya, tabrakan depan-depan dengan Honda Supra Fit tidak dapat dihindarkan.

Benturan tersebut mengakibatkan FBR mengalami luka serius hingga dinyatakan meninggal dunia. Sementara MII selaku pembonceng mengalami luka ringan. Pengendara Honda Revo, AA, juga mengalami luka ringan.

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan yang terlibat. Kerugian materiil akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp1 juta.

Petugas Satlantas Polres Tulungagung yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Para korban juga dievakuasi ke fasilitas medis untuk mendapatkan penanganan. Sementara kendaraan yang terlibat diamankan guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Perkara kecelakaan tersebut kini masih ditangani Satlantas Polres Tulungagung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepolisian kembali mengingatkan pengendara agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkendara pada malam hingga dini hari. Konsentrasi dan kemampuan membaca kondisi arus lalu lintas menjadi hal penting untuk mencegah kecelakaan.

Pengendara juga diminta tetap berada pada jalur masing-masing, mematuhi marka jalan, serta menjaga jarak aman. Kondisi jalan yang sepi pada malam hari bukan berarti pengendara dapat mengurangi kewaspadaan karena potensi kecelakaan tetap dapat terjadi.

Editor : Rahiiq Al Bachri
Sumber : Radar Tulungagung
tabrakan motor remaja meninggal satlantas tulungagung radar tulungagung kecelakaan