TULUNGAGUNG - Fenomena sound horeg Tulungagung yang digunakan dalam kegiatan karnaval Agustusan mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penggunaan sound system dengan suara keras dinilai telah menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat karena dentuman yang dianggap melebihi batas kewajaran.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, Pemkab Tulungagung sebenarnya telah menerbitkan surat edaran mengenai penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Aturan tersebut mencakup batas maksimal penggunaan sound sekaligus pembatasan waktu kegiatan.
“Sebetulnya sudah ada edaran. Maksimal sound-nya juga sudah diatur. Kemudian waktunya juga dibatasi sampai jam 23.00,” ujar Ahmad Baharudin.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut perlu diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya. Pengaturan penggunaan sound system bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan masyarakat, melainkan menjaga agar pelaksanaan acara tetap memperhatikan lingkungan sekitar.
Ahmad menilai persoalan sound horeg Tulungagung tidak cukup hanya diselesaikan melalui surat edaran. Penegakan aturan juga membutuhkan koordinasi dengan aparat terkait, terutama kepolisian.
Baca Juga: Karnaval Ringinpitu Tulungagung Pecahkan Suasana, 42 Tim Karnaval Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81 RI
Pemkab Tulungagung akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Komunikasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.
Baharudin berharap masyarakat yang menggelar kegiatan, termasuk karnaval, sudah memahami ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, aturan mengenai batas suara dan waktu tidak perlu terus-menerus diingatkan.
“Yang tahun-tahun kemarin kan sudah dilaksanakan. Tahun-tahun sekarang ini diharapkan masyarakat tidak usah diingatkan, sudah paham dengan sendirinya,” katanya.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra tersebut mengakui keresahan masyarakat akibat penggunaan sound system yang berlebihan. Menurutnya, warga yang merasa terganggu memiliki sejumlah saluran untuk menyampaikan laporan.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa maupun kecamatan. Laporan juga dapat disampaikan kepada kepolisian untuk kemudian dikoordinasikan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Baca Juga: Parkir Insidental Bermunculan Saat Karnaval, Dishub Ingatkan Tarif Sesuai Perda
“Sebetulnya laporannya bisa ke kepala desa, Pak Camat, dan kepolisian. Nanti nyambung-nya juga di forkopimda,” jelasnya.
Penggunaan sound system menjadi salah satu bagian dari kegiatan karnaval dan hiburan masyarakat yang belakangan banyak digelar. Namun, meningkatnya aktivitas tersebut juga perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
Pemkab Tulungagung memilih melakukan evaluasi agar pelaksanaan aturan mengenai penggunaan sound system dapat berjalan lebih baik. Koordinasi lintas sektor juga dinilai penting untuk memastikan ketentuan yang telah dibuat dapat diterapkan di lapangan.
Batas waktu hingga pukul 23.00 menjadi salah satu ketentuan yang disampaikan Pemkab. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai maksimal penggunaan sound system yang perlu diperhatikan penyelenggara kegiatan.
Baharudin menegaskan, masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan karnaval maupun hiburan. Namun, pelaksanaannya diharapkan tidak menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Dengan evaluasi dan koordinasi bersama aparat, Pemkab berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kepentingan warga sekitar. Kesadaran untuk menaati ketentuan penggunaan sound system menjadi bagian penting agar hiburan tidak berubah menjadi sumber gangguan bagi masyarakat.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri