Sidang Perdana Gatut Sunu Didakwa Peras Pejabat Tulungagung, Surat Pengunduran Diri Jadi Senjata

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:06 WIB
Bupati Non Aktif Gatut Sunu Wibowo saat diwawancarai awak media usai sidang perdana. (SOLEH HILMI/JAWA POS)
Bupati Non Aktif Gatut Sunu Wibowo saat diwawancarai awak media usai sidang perdana. (SOLEH HILMI/JAWA POS)

 

SURABAYA – Sebuah surat pengunduran diri tanpa tanggal disebut menjadi alat tekan dalam dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Surat bermeterai itu diduga diminta ditandatangani sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat Pemkab Tulungagung.

 

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin (4/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febri Harianto menyebut, surat tersebut menjadi bagian dari modus pemerasan yang didakwakan kepada Gatut.

 

Dalam surat dakwaan, Gatut melalui Dwi Yoga disebut menentukan dan meminta sejumlah kepala OPD serta pejabat lainnya menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN. Surat itu dibuat tanpa mencantumkan tanggal.

 

Jaksa menduga surat tersebut kemudian menjadi alat untuk menekan para pejabat. Mereka disebut diminta menyerahkan sejumlah uang maupun membelikan barang karena khawatir kehilangan jabatan atau status sebagai ASN.

 

Dari dugaan pemerasan tersebut, jaksa menyebut Gatut memperoleh uang dengan total Rp 3,24 miliar. Sejumlah pejabat yang disebut dalam dakwaan antara lain : 

Kabag Umum Pemkab Tulungagung Yulius Rahma Isworo sebesar Rp 1,4 miliar. 

Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp 700 juta.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp 500 juta.

Plt Kepala DLH Suyanto Rp 380 juta.

Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani Rp 5,4 juta.

Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo Rp 80 juta.

Kepala Disperindag Fajar Widianto sebesar Rp100 juta.

Kepala Satpol PP Hartono sebesar Rp10 juta.

Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan sebesar Rp40 juta.

 

Uang tersebut, menurut jaksa, kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Di antaranya pembelian karangan bunga, kebutuhan halal bihalal, parsel Lebaran, THR, hingga barang bermerek LV dan TUMI.

 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,9 miliar selama menjabat pada periode 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026. Dengan demikian, total uang yang didakwakan diterima Gatut dari perkara pemerasan dan gratifikasi mencapai sekitar Rp 6,1 miliar.

 

Namun, seluruh dakwaan tersebut dibantah pihak terdakwa. Kuasa hukum Gatut, Suryono Pane, menegaskan kliennya tidak pernah menerima pemberian apa pun, baik secara langsung maupun melalui perantara.

 

”Secara tegas Pak Gatut Sunu menolak dakwaan JPU. Karena terdakwa tidak pernah menerima pemberian apapun. Baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Suryono.

Editor : Sandy Sri Yuwana
ott bupati tulungagung kpk Gatut Sunu tulungagung