
TULUNGAGUNG - Pembongkaran fasilitas umum Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, kembali dipersoalkan warga.
Perwakilan masyarakat Desa Sukowidodo mendatangi Kantor Satpol PP untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta fasilitas umum yang telah dibongkar dikembalikan seperti semula.
Perwakilan warga Desa Sukowidodo, Roekan, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sekitar empat hingga lima bulan.
Menurutnya, fasilitas umum yang dipersoalkan dibongkar oleh seseorang untuk kepentingan pribadi tanpa seizin kepala desa maupun warga sekitar.
“Aksi damai di Satpol PP tadi terkait dengan masalah pembongkaran fasilitas umum yang dilakukan seseorang untuk kepentingan pribadi. Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar empat sampai lima bulan,” kata Roekan.
Dia menjelaskan, fasilitas tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai akses menuju warung milik pihak yang bersangkutan.
Kondisi itu membuat warga keberatan karena fasilitas yang dipersoalkan merupakan bagian dari lingkungan umum yang telah lama ada di Desa Sukowidodo.
Fasilitas yang menjadi persoalan tersebut berupa poskamling. Menurut Roekan, bangunan itu telah berdiri selama puluhan tahun dan keberadaannya dianggap memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Desa Sukowidodo.
Bahkan, warga menyebut poskamling tersebut sebagai salah satu ikon desa. Karena itu, mereka meminta agar fasilitas umum tersebut tidak dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan dapat dikembalikan seperti kondisi sebelumnya.
“Tuntutan warga tetap seperti semula, yaitu meminta agar fasilitas umum tersebut dikembalikan. Karena fasilitas itu merupakan bagian dari sejarah dan ikon Desa Sukowidodo. Keberadaannya sudah sejak zaman dahulu, bahkan sejak zaman Belanda,” ujarnya.
Dalam penyampaian keberatan ke Satpol PP, warga yang hadir belum dalam jumlah besar. Masyarakat masih diwakili sejumlah unsur pemerintahan dan lembaga desa. Di antaranya kepala desa, RT, RW, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Roekan mengatakan warga masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut dari Satpol PP. Mereka berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dipertemukan untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama.
“Kalau memang perlu menghadirkan semua pihak, harus dilakukan bersama-sama dan duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, rencana pembongkaran yang disebut akan dilakukan pada hari tersebut belum terlaksana. Berdasarkan informasi yang diterima warga, Satpol PP masih berencana mengundang pihak yang bersangkutan untuk membahas persoalan tersebut.
Satpol PP juga masih menunggu konfirmasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait proses selanjutnya.
Baca Juga: 137 Reklame Ilegal Diturunkan Satpol PP Tulungagung, Banyak Dipasang di Pohon dan Jembatan
Dengan demikian, warga masih menantikan perkembangan penyelesaian persoalan fasilitas umum tersebut.
Lokasi fasilitas yang dipersoalkan berada di Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, tepatnya di sebelah Pasar Desa Sukowidodo dan dekat dengan lapangan. Posisi tersebut dinilai strategis dan selama ini menjadi bagian dari lingkungan masyarakat setempat.
Warga berharap poskamling tetap dipertahankan dan dapat kembali digunakan untuk kepentingan umum.
Mereka juga menginginkan penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan agar persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut tidak semakin berlarut.
“Harapan kami sebagai warga, khususnya warga Desa Sukowidodo, tetap harus berjuang agar fasilitas umum tersebut dipertahankan dan bisa kembali digunakan untuk kepentingan umum,” pungkas Roekan.(bac)
Editor : Vidya Sajar Fitri