TULUNGAGUNG - Penantian pengisian kepala sekolah definitif di Kabupaten Tulungagung mulai menemukan titik terang. Lebih dari 200 calon kepala sekolah yang diajukan Pemkab Tulungagung pada gelombang pertama telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, nama-nama tersebut masuk tahap penerbitan surat keputusan (SK).
Namun, proses pengajuan calon kepala sekolah Tulungagung tersebut tidak berjalan mulus. Sejumlah nama beberapa kali mengalami penolakan dalam sistem pusat. Dari proses berulang itu, sekitar sembilan nama akhirnya tidak kembali diajukan pada gelombang pertama.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, pada tahap awal terdapat sekitar 200 hingga lebih dari 260 nama calon kepala sekolah yang diajukan. Dalam prosesnya, puluhan nama mengalami penolakan sistem sehingga pengajuan harus dilakukan kembali.
“Ini yang diajukan 200, 240 atau 260 lebih, terus ada 43 yang masih ditolak sistem. Akhirnya diajukan lagi, masih ada penolakan sekitar 12. Setelah itu diajukan lagi, ada penolakan sekitar 9 lagi,” terang Ahmad Baharudin, Selasa (8/9).
Baca Juga: 30 Calon Kepala Sekolah Tulungagung Sudah Masuk BKN, Pertek Ditarget Sepekan
Setelah melewati beberapa kali proses pengajuan, sekitar sembilan nama akhirnya tidak kembali dimasukkan. Pemkab memilih meninggalkan nama-nama tersebut agar proses pengisian kepala sekolah definitif tidak semakin berlarut.
“Yang sembilan ini nggak usah diajukan lagi, ditinggal saja. Ini proses SK. Masih proses SK,” ujar Baharudin.
Sementara itu, calon kepala sekolah yang telah memperoleh persetujuan kini tinggal menunggu proses administrasi penerbitan SK. Persetujuan tersebut telah diberikan Kemendagri dan BKN.
“Yang gelombang pertama ini sudah disetujui Mendagri maupun BKN. Sudah mendapatkan persetujuan. Terus akhirnya 200 berapa itu proses SK,” jelasnya.
Dengan demikian, lebih dari 200 nama pada gelombang pertama saat ini berada dalam tahap penerbitan SK. Pemkab berharap proses administrasi tersebut segera selesai sehingga pengisian jabatan kepala sekolah definitif dapat direalisasikan.
Baca Juga: Disdik Tulungagung Tak Mau Gegabah Lantik Kepala Sekolah, Khawatir Timbulkan Efek Domino
Untuk nama-nama yang belum dapat diproses akibat kendala sistem, pemkab tidak akan memaksakan pengajuan pada gelombang pertama. Jabatan yang masih kosong akan diisi sementara melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt).
“Nanti yang ditolak ini kita Plt dulu, nanti berikutnya kita ajukan gelombang yang berikutnya definitif,” katanya.
Penempatan Plt menjadi solusi sementara agar manajemen sekolah tetap berjalan sembari menunggu proses pengajuan berikutnya. Terlebih, kebutuhan kepala sekolah definitif juga masih akan berubah seiring adanya sejumlah kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Baharudin mengatakan, pengajuan calon kepala sekolah berikutnya akan dilakukan secara bertahap. Pemkab akan melihat kebutuhan jabatan terlebih dahulu, termasuk posisi yang kosong karena kepala sekolah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah Definitif di Tulungagung Tertunda, Terkendala Sistem Pusat
“Setelah ini juga ada yang pensiun, nanti kita ada berapa, baru kita ajukan lagi gelombang yang berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung Fajar Widariyanto menyebut proses pengisian kepala sekolah definitif sempat terkendala sistem di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari pengajuan sebelumnya, masih terdapat puluhan nama yang belum memperoleh pertimbangan teknis (pertek).
Kondisi tersebut membuat Disdik harus berhati-hati dalam melakukan penataan. Sebab, perpindahan seorang kepala sekolah dapat berkaitan dengan posisi kepala sekolah lainnya. Pengisian secara parsial dikhawatirkan membuat penataan jabatan kembali berubah.
Kini, dengan lebih dari 200 calon kepala sekolah Tulungagung telah mendapatkan persetujuan dan masuk tahap penerbitan SK, proses pengisian jabatan definitif mulai bergerak. Sementara nama-nama yang masih terkendala akan ditempatkan melalui mekanisme Plt sebelum kembali diusulkan pada gelombang berikutnya.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri