TULUNGAGUNG - Persoalan Jalan Lingkar Wonorejo sisi utara masih terus didorong Pemkab Tulungagung. Namun, penanganan sejumlah ruas jalan tersebut belum berjalan maksimal karena terkendala perubahan status kewenangan yang kini berada di bawah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Hal itu disampaikan Sekda Tulungagung Tri Hariadi setelah menemui massa 212 Rakyat Makmur Sejahtera dalam audiensi di Kantor Bupati Tulungagung, Senin (7/9). Audiensi tersebut membahas persoalan infrastruktur yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Tri memastikan pemkab tetap berupaya menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan yang dimiliki. Penanganan infrastruktur pada ruas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah disebut telah dilakukan semaksimal mungkin.
“Yang menjadi kewenangan kita sudah kita lakukan semaksimal mungkin,” kata Tri.
Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat Tulungagung Tetap Jalan, Desain Dirombak karena Lintasan SUTET
Namun, upaya tersebut menghadapi kendala ketika ruas yang belum tertangani berada di kawasan yang status kewenangannya telah ditarik ke pemerintah pusat. Kondisi itu membuat pemkab tidak bisa begitu saja melanjutkan penanganan pada ruas yang bukan lagi menjadi kewenangan daerah.
Tri mengatakan, pemkab sebenarnya telah berupaya berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan tersebut. Kendala serupa juga ditemui pemkab dalam penanganan infrastruktur di wilayah selatan.
“Yang sekarang ditarik menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, otomatis yang sudah kita lakukan tidak bisa kita perpanjang,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian Jalan Lingkar Wonorejo membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemkab harus berkomunikasi dengan pihak yang memiliki kewenangan sebelum dapat menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: 22 Tim Baris Kreasi Tumpah ke Jalan, Sobontoro Night Fest Tulungagung Jadi Panggung Budaya Warga
Tri mengakui komunikasi yang telah dilakukan sejauh ini belum memberikan hasil maksimal. Meski demikian, pemkab memastikan upaya untuk mencari penyelesaian tetap dilanjutkan.
“Kami terus ke sana. Memang sampai hari ini (kemarin, Red) kami menyayangkan hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Menurut Tri, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan. Ruas yang dikeluhkan warga telah lama digunakan untuk mendukung aktivitas masyarakat sehingga penyelesaiannya tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam audiensi, massa 212 Rakyat Makmur Sejahtera juga menyampaikan aspirasi agar persoalan tersebut tidak hanya dibahas di tingkat daerah. Salah satu usulan yang muncul adalah membawa persoalan kewenangan tersebut ke tingkat pemerintah pusat melalui DPR RI.
Baca Juga: Mengapa Konvoi Perguruan Silat Perlu Diatur? Rombongan di Jalan Raya Bisa Picu Konflik
Usulan itu mendapat respons dari pemkab. Tri mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait rencana menemui DPR RI, khususnya Komisi IV.
“Terakhir tadi ada saran untuk menemui Komisi IV DPR. Ini nanti dalam waktu dekat akan kami koordinasikan,” kata Tri.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian terkait persoalan kewenangan sekaligus mendorong percepatan penanganan ruas Jalan Lingkar Wonorejo sisi utara.
Bagi pemkab, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting karena terdapat batas kewenangan yang harus diperhatikan. Pemkab tidak dapat memperpanjang penanganan pada ruas yang kini berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan tanpa adanya koordinasi dan langkah lebih lanjut dari lembaga terkait.
Baca Juga: Berkendara Malam Hari, Ini Cara Mengenali Jalan Berisiko agar Tak Terlambat Bereaksi
Di sisi lain, pemkab juga berupaya menjaga komunikasi dengan masyarakat. Audiensi bersama massa 212 Rakyat Makmur Sejahtera menjadi bagian dari penyampaian aspirasi warga terkait kondisi infrastruktur tersebut.
Pemkab berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga sehingga persoalan Jalan Lingkar Wonorejo dapat dicarikan jalan keluar bersama. Dengan koordinasi lintas lembaga, penyelesaian persoalan kewenangan diharapkan bisa lebih jelas dan penanganan ruas jalan yang dikeluhkan warga dapat segera menemukan solusi.
Pemkab juga berharap penyelesaian persoalan tersebut tidak harus berujung pada aksi lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan tetap mendorong upaya penyelesaian sembari melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas ruas jalan yang menjadi persoalan.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri