TULUNGAGUNG - Tahapan pembentukan BPD Tulungagung periode baru mulai memasuki tahap penetapan calon di masing-masing desa. Dari total 256 desa yang mengikuti pembentukan BPD, proses musyawarah dan pemilihan telah digelar mulai 4 hingga 8 September 2026.
Kabid BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung Reza Zulkarnain mengatakan, saat ini proses pembentukan BPD telah sampai pada tahap penetapan calon di masing-masing desa. Tahapan tersebut merupakan kelanjutan setelah pendaftaran dan verifikasi calon selesai dilakukan.
“Saat ini sudah sampai pada tahap penetapan calon di setiap desa masing-masing,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Salah satu gambaran proses tersebut berlangsung di Kecamatan Rejotangan. Pemilihan BPD di wilayah tersebut menggunakan dua mekanisme, yakni musyawarah terlebih dahulu dan voting apabila kesepakatan bersama tidak tercapai.
Baca Juga: Pemilihan BPD Pucanglaban Makin Diminati, Banyak Wajah Baru hingga Pemuda Ikut Bertarung
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rejotangan Eko Sumaryono mengatakan, peserta musyawarah terlebih dahulu diarahkan untuk mencapai kesepakatan. Jika tidak menemukan titik temu, proses dapat dilanjutkan dengan pemungutan suara.
“Diutamakan musyawarah. Kalau dalam musyawarah sudah ada kesepakatan, selesai. Tetapi kalau peserta memilih voting, panitia sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.
Eko menyebut sejumlah desa di Kecamatan Rejotangan telah memulai tahapan pemilihan. Beberapa di antaranya bahkan sudah menyelesaikan proses hingga penetapan hasil.
Tiga desa yang disebut telah menetapkan hasil pemilihan adalah Desa Ariyojeding, Sukorejo, dan Karangsari. Sementara desa lainnya masih menjalankan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain mekanisme pemilihan, keterwakilan perempuan dalam pembentukan BPD di wilayah tersebut sejauh ini tidak menjadi kendala. Pendaftar perempuan disebut cukup antusias mengikuti proses penjaringan calon.
Bahkan, di sejumlah desa terdapat perempuan yang mendaftar dari unsur keterwakilan wilayah. Kondisi tersebut membuat pemenuhan keterwakilan perempuan sejauh ini dapat terpenuhi.
“Untuk keterwakilan perempuan, alhamdulillah memenuhi semua. Bahkan antusiasnya justru banyak dari perempuan,” ungkap Eko.
Di Kecamatan Rejotangan, mayoritas desa membutuhkan sembilan anggota BPD. Dari jumlah tersebut, tiga anggota berasal dari keterwakilan perempuan sesuai ketentuan 30 persen.
Hanya terdapat satu desa dengan jumlah penduduk di bawah 1.500 jiwa. Desa tersebut membutuhkan lima anggota BPD.
Meski tahapan terus berjalan, penjaringan calon di sejumlah wilayah sempat menghadapi kendala pemenuhan jumlah pendaftar. Pasalnya, jumlah bakal calon yang mendaftar minimal harus dua kali lipat dari kebutuhan anggota BPD yang akan dipilih.
Sebagai contoh, jika sebuah wilayah membutuhkan dua anggota BPD, minimal harus terdapat empat bakal calon. Ketentuan tersebut membuat panitia di beberapa desa harus menunggu hingga jumlah pendaftar memenuhi persyaratan.
Eko mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses penjaringan calon di sejumlah desa. Namun, tahapan pembentukan BPD tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pihak kecamatan juga berharap seluruh proses pemilihan dapat berlangsung kondusif. Kompetisi di tingkat desa diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang memengaruhi kerukunan masyarakat.
“Harapannya, proses tahapan sampai pengisian tidak memengaruhi kerukunan dan kondusivitas wilayah. Jangan sampai kompetisi akhirnya menimbulkan perpecahan di masyarakat,” tegasnya.
Setelah terpilih, anggota BPD diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat. BPD memiliki fungsi menjaring aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, serta bersama pemerintah desa membahas dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangan yang dimiliki.(sri)
Editor : Vidya Sajar Fitri