PPPK Tulungagung Berpotensi Beralih ke Pusat, Pemkab Masih Tunggu Regulasi Gaji

Sandy Sri Yuwana • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 08:36 WIB
PPPK Tulungagung masih menunggu regulasi pengalihan dari pemerintah pusat. Pemkab belum bisa memastikan dampaknya terhadap anggaran gaji.(AI)
PPPK Tulungagung masih menunggu regulasi pengalihan dari pemerintah pusat. Pemkab belum bisa memastikan dampaknya terhadap anggaran gaji.(AI)

TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait wacana pengalihan pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kejelasan aturan tersebut dibutuhkan untuk menentukan arah kebijakan anggaran daerah, terutama terkait pembiayaan gaji PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan, hingga kini belum ada aturan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pengalihan tersebut. Pemkab masih menunggu kepastian mengenai aspek yang akan dialihkan, apakah hanya status kepegawaian atau sekaligus mekanisme pembayaran gaji.

“Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut. Seperti teknis penarikan PPPK, hanya statusnya atau beserta mekanisme gaji, kami masih menunggu itu,” katanya pada Rabu (9/9).

Menurut Dwi, perbedaan mekanisme pengalihan tersebut akan berpengaruh terhadap beban keuangan daerah. Jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji, sementara daerah tetap menerima dana alokasi umum (DAU), belanja pegawai Pemkab Tulungagung berpotensi berkurang.

Sebaliknya, apabila pengalihan hanya menyangkut status kepegawaian sedangkan pembayaran gaji tetap menjadi beban daerah, dampaknya terhadap anggaran Pemkab Tulungagung tidak terlalu besar.

Baca Juga: Wacana Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pusat, Pemkab Tulungagung Ungkap Dampaknya bagi Anggaran Daerah

Saat ini, tercatat sekitar 5.400 PPPK paruh waktu di Tulungagung. Kebutuhan anggaran gajinya diperkirakan mencapai sekitar Rp 37 miliar setiap tahun.

Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK penuh waktu diperkirakan kurang dari Rp 10 miliar per tahun. Secara keseluruhan, BPKAD Tulungagung memperkirakan kebutuhan anggaran gaji PPPK berada di kisaran Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar per tahun.

Besarnya kebutuhan tersebut membuat kepastian mengenai mekanisme pengelolaan PPPK menjadi penting bagi perencanaan anggaran daerah. Pemkab belum dapat menghitung secara pasti perubahan beban belanja pegawai sebelum aturan dari pemerintah pusat diterbitkan.

“Ini kan masih baru wacana saja. Tetapi secara aturan, kami masih belum mendapatkan, termasuk teknisnya seperti apa,” ujarnya.

Dwi menegaskan, Pemkab Tulungagung belum akan mengubah kebijakan penganggaran sebelum terdapat regulasi yang mengatur pengalihan PPPK secara rinci. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai status kepegawaian sekaligus mekanisme pembiayaan yang nantinya berlaku.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Honor di Bawah Rp 750 Ribu, Pemkab Tulungagung Seragamkan Penghasilan PPPK Paruh Waktu

Setelah regulasi diterbitkan, Pemkab Tulungagung akan menyesuaikan kebijakan penganggaran berdasarkan ketentuan tersebut. Data kepegawaian juga akan kembali dicermati untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terukur.

Kepastian aturan dinilai menjadi pijakan bagi daerah dalam menentukan besaran beban anggaran yang harus disiapkan. Terutama untuk memastikan pembiayaan gaji PPPK dapat ditempatkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan kondisi saat ini, Pemkab Tulungagung belum dapat memastikan apakah wacana pengalihan tersebut akan mengurangi beban belanja pegawai daerah. Dampaknya terhadap anggaran masih bergantung pada regulasi dan teknis pelaksanaan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.(sri)

Editor : Vidya Sajar Fitri
pengalihan pppk anggaran tulungagung pppk tulungagung gaji pppk bpkad tulungagung