Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tempo Dua Minggu Tiga Orang Tertemper Kereta Api di Tulungagung, Begini Tanggapan KAI Daop 7 Madiun

Dharaka R. Perdana • Selasa, 25 Februari 2025 | 04:02 WIB

Personel Polsek Ngunut mendatangi lokasi kejadian kecelakaan kereta api di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)
Personel Polsek Ngunut mendatangi lokasi kejadian kecelakaan kereta api di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung (HUMAS POLRES TULUNGAGUNG)

RADAR TULUNGAGUNG - Kecelakaan kereta api yang beberapa hari belakangan terjadi di Tulungagung membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun angkat bicara.

KAI menilai masih kurangnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, menyebabkan masih terjadinya temperan di perlintasan sebidang.

Baca Juga: Innalillahi Waina Ilahihi Rajiun, Terjadi Kecelakaaan Kereta Api Lagi di Tulungagung, Ibu-ibu Jadi Korban

Apalagi pada Senin (24/2) terjadi insiden di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga, tepatnya di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut - Rejotangan, Tulungagung. 

Bahkan akibat peristiwa ini, jatuh satu korban jiwa, yakni Sutrianik, warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Baca Juga: Sempat Diklakson Masinis, Begini Kronologi Sutrianik Sebelum Tertabrak Kereta Api di Tulungagung

"Kami tidak bosan – bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," jelas Manager Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul .

Zainul menambahkan akibat insiden tersebut, kereta api CL Dhoho mengalami kerusakan sarana akibat insiden tersebut.

Baca Juga: Niat Ziarah, Perempuan Asal Rejotangan Tulungagung Tertemper Kereta Api Hingga Meninggal

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib, waspada memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.

Baca Juga: Tertabrak Kereta Api Hingga Terseret 75 Meter, Begini Kondisi Jenazah Pria Tanpa Identitas di Tulungagung

"Apalagi UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.

Zainul kembali meningatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan.

Dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel

“Keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” tandasnya. ****

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#ngunut #tulungagung #kecelakaan kereta api #kecelakaan kereta api tulungagung #kereta api