Ratusan koperasi dipastikan bakal dibubarkan di tahun ini. Dewan koperasi menilai hal ini memang patut dilakukan demi menyehatkan iklim perekonomian di daerah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tuungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, ada sebanyak 221 unit koperasi di Tulungagung yang terindikasi punya "rapor merah". Usai dilakukan pendataan dan evaluasi lebih lanjut, dipastikan 221 unit koperasi ini harus dibubarkan.
"Setelah dilakukan rekap lapangan, sisanya yang 201 itu mau tidak mau harus dibubarkan. Sedangkan yang 20 itu masih minta pertolongan pembinaan," ucapnya.
Itu artinya, 20 unit koperasi masih dimungkinkan untuk kembali disehatkan dengan berbagai persyaratan. Lalu, 201 unit koperasi lainnya dipastikan tidak bisa diselamatkan dan harus dibubarkan.
Baca Juga: Dekopinda Tulungagung Buka Suara Soal Banyaknya Koperasi Kesulitan Modal
"Sedangkan salah satu persyaratan yang harus dibentuk oleh kabupaten/kota untuk membubarkan koperasi itu adalah tim penyelesai. Sudah kita bentuk dulu yang melibatkan dari media sampai dengan polsek, kelurahan, kepala desa," sebutnya.
Slamet menerangkan, hal ini dilakukan karena koperasi merupakan badan usaha yang melibatkan banyak unsur. Sehingga, perlu persetujuan dari banyak pihak sebelum dipastikan satu unit koperasi disehatkan atau dipungkaskan.
"Dan syarat (lain, Red) pembubaran koperasi bukan ada di kabupaten. Tapi ada di lembaran negara. Kemarin kita sudah koordinasi di sana. Tim penyelesaian yang memerlukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Sayangnya, laki-laki yang juga menjabat sebagai Plt Kepal BRIDA Tulungagung ini belum dapat merinci waktu pembubaran. Alasannya, masih ada sejumlah prosea yang perlu dilalui. Tapi, dia memastikan bahwa proses pembubaran bakal dirampungkan di tahun ini.
"Kalau target ndak bisa (ditentukan, Red).Karena ini juga masa-masa RAT. Kita juga memantau. Karena ada suatu anjuran juga koperasi yang tiga kali tidak bisa melakukan RAT itu bisa dimohonkan untuk dibubarkan.
"Kita harapkan tahun ini selesai titik kalau kita berbicara target bulan. Karena RAT ini sampai Juni ini harus dilaksanakan," kata Slamet lagi.
Terpisah, Ketua Dekopinda Tulungagung Nyadin mengaku tak heran dengan banyaknya unit koperasi di Tulungagung yang harus disudahi kiprahnya di tahun ini.
"Itu memang sudah menjadi konsekuensi logis dari sebuah badan usaha, baik koperasi atau lembaga apapun," sebutnya.
Pihak berwenang, lanjut Nyadin, berhak mencabut izin jika koperasi dipastikan tidak menjalankan usaha secara semestinya atau tidak mematuhi aturan main. Termasuk salah satunya RAT.
itu sebabnya, dia setuju dengan langkah yang diambil pemerintah untuk membubarkan ratusan unit koperasi yang dipastikan tak lagi bisa diselematkan.
"Ya saya setuju. Saya dukung supaya yang disebut koperasi di Tulungagung betul-betul riil. Bukan koperasi jumlahnya banyak tapi ternyata hidup segan mati tidak mau," tegas Nyadin.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan bahwa aktivitas usaha koperasi menyumbang nilai pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan. Yakni, mencapai sekitar 6 persen dari total pendapatan regional bruto (PDRB) di Jawa Tiur (Jatim).
Editor : Aditya Yuda Setya Putra