Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jam Kerja ASN Tulungagung Berubah Selama Ramadhan, Awas Ada Sanksi bagi Pelanggar!

Aditya Yuda Setya Putra • Jumat, 28 Februari 2025 | 00:09 WIB
ASN di lingkup Pemkab Tulungagung saat berkegiatan di ruang kerjanya.
ASN di lingkup Pemkab Tulungagung saat berkegiatan di ruang kerjanya.

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung wajib mencermati perubahan jam kerja selama Ramadan 1446 H / 2025 M. Sebab, ini berkaitan dengan efektivitas kinerja abdi negara di bulan suci.

Kabag Organisasi Setda Tulungagung, Deni Susanti mengatakan bahwa perubahan jam kerja diberlakukan mulai 1 Ramadhan. Sedangkan, penentuan 1 Ramadhan bakal didasarkan pada hasil keputusan pemerintah pusat.

“Untuk jam ker ja ASN Kabupaten Tulungagung di Ramadhan ini ada perubahan jamnya. Tapi untuk aturannya kita tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebutnya.

Baca Juga: Operasional Kafe dan Rumah Makan Selama Ramadhan, Pemkab Tulungagung Rancang Aturan Baru

Pada Senin hingga Kamis di bulan Ramadhan, ASN di Tulungagung wajib masuk kantor sebelum pukul 08.00 dan pulang pada 15.00.

“Dan waktu istirahatnya 30 menit. Mulai pukul 12. 00 sampai 12. 30,” kata Deni.

Jam kerja sedikit mengalami perbedaan pada Jumat. Yakni, masuk kantor sebelum 08.00 dan keluar kantor pada 15.30.

“Dengan waktu istirahatnya 60 menit. 11. 30 sampai 12. 30,” akunya.

Dia menambahkan, masing-masing ASN diwajibkan memenuhi batas waktu kerja maksimal 32 jam dan 30 menit per pekan selama Ramadhan. Dan patut diingat, ada beberapa waktu aktif yang tidak terhitung sebagai jam kerja.

“Jadi tidak termasuk jam istirahat selama Ramadhan istirahatnya,” sambungnya.

Hal ini juga tertuang dalam SK Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/189/20.01.03 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Berangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kabupaten Tulungagung.

SK yang ditetapkan pada 2 Mei 2024 itu juga ditindaklanjuti dengan SE Sekda Tulungagung yang baru ditetapkan. Di dalamnya juga mengatur jam kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan umum selama Ramadhan.

“Tentang hari kerja, jam kerja perangkat daerah, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkup Kabupaten Tulungagung yang sudah ditetapkan oleh Pak Pj (Bupati, Red) waktu itu pada tanggal 2 Mei 2024. Di Keputusan Bupati itu sudah mengatur juga tentang jam kerja waktu Ramadan,” pungkasnya.


Dia menambahkan, ASN yang melanggar ketentuan harus siap menghadapi sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #berita tulungagung #pns tulungagung #ramadhan tulungagung #Pemkab Tulungagung #Jam kerja ASN selama Ramadhan #ramadhan #jam kerja ASN 2025 #asn tulungagung