Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kreatif Dalam Hal Yang Salah, Lima Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi

Mukhamad Zainul Fikri • Jumat, 7 Maret 2025 | 03:37 WIB
Pers relase di Mapolres Tulungagung pada kamis (6/2) menghadirkan 2 tersangka.
Pers relase di Mapolres Tulungagung pada kamis (6/2) menghadirkan 2 tersangka.

RADAR TULUNGAGUNG - Kreativitas yang dilakukan oleh 5 pemuda Tulungagung justru membuat mereka ditangkap polisi.

Itu karena kelimanya telah membuat, menyimpan dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin.

Dua orang tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, kamis (6/2) siang.

Tiga tersangka lainnya tidak dihadirkan karena masih berusia dibawah umur.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menjelaskan kelima tersangka itu merupakan hasil dari ungkap 4 kasus tindak pidana pembuatan dan perdagangan bahan peledak ilegal di Tulungagung.

Mereka ditangkap di 4 TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Pucanglaban, Kauman, Besuki dan Kalidawir.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari kelima tersangka cukup mencengangkan.

Taat menyebut total hampir 10 kg bahan peledak yang disita.

Dengan rincian 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk alumunium, 9 ons belerang serta 1,5 kg kalium klorida.

Menurut Taat, 6 kg bubuk mesiu yang disita ini sangatlah besar.

Perbandingannya, pada tahun 2023 lalu pernah terjadi ledakan di Rejotangan yang menewaskan dua orang, membuat dua orang terluka dan satu rumah rusak berat. Itu hanya butuh 1 ons saja bubuk mesiu.

“6 kg bubuk mesiu ini besar dan berbahaya, jangan dianggap sedikit. Kira-kira mungkin bisa merusak satu RW bahkan bisa juga satu desa,” terangnya.

Polisi tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka ini.

Setelah ini sampai nanti lebaran, Taat memastikan pihaknya akan menindak para pelaku yang masih menyimpan, membuat dan memperdagangkan bahan peledak ilegal di Tulungagung.

“Untuk yang masih melaksanakan aktifitas meracik, memberjual belikan bahan peledak secara ilegal saya himbau untuk menghentikan aktifitasny,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana menanbahkan bahwa kelima tersangka mendapatkan bahan peledak ini dengan membeli secara online.

Dari pengakuan tersangka, bahan peledak itu akan diperjual belikan untuk dijadikan petasan

“Karena pada momen lebaran dan nanti saat idul fitri, kan marak jual beli petasan. Makanya mereka ingin meracik dan nanti dijual lagi,” ungkap Ryo.

Tersangka disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama setinggi-tingginya 20 tahun.***

Editor : Mukhamad Zainul Fikri
#satreskrim polres tulungagung #petasan #polres tulungagung #idul fitri #bubuk mesiu