Radar Tulungagung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melarang kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi pelajar SMA, SMK dan SLB di luar lingkungan sekolah.
Berdasarkan surat dengan Nomor 000.1.5/1506/101.5/2024 tertanggal 06 Maret 2025, setidaknya terdapat 5 poin himbauan untuk meniadakan wisuda maupun purnawiyata.
Pada surat tersebut, istilah kegiatan wisuda atau purnawiyata ditiadakan. Dimana hanya kelulusan SMA, SMK, dan SLB.
Kemudian pelarangan dalam menyelenggarakan kegiatan wisuda atau purnawiyata di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.
Tidak boleh ada paksaan kepada siswa untuk menggunakan jas maupun kebaya dalam kegiatan kelulusan.
Lalu tidak diperbolehkan juga segala bentuk penarikan untuk tujuan wisuda atau purnawiyata. Terkecuali adanya donatur dari masyarakat secara suka rela yang tidak mengikat.
Dimana kelulusan ini dapat dilakukans secara sederhana, baik perkelas atau satu angkatan kelas XII dengan dilakukan secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.
Tentu kebijakan ini menuai pro dan kontra di Kabupaten Tulungagung. Bahkan sebagian orang tua wali mengaku bersyukur tidak adanya kegiatan wisuda atau purnawiyata.
Namun sebagiannya juga menyayangkan hal tersebut. Pasalnya kegiatan wisuda maupun purnawiyata menjadi momen suka cita bagi pelajar.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz