Radar Tulungagung - Pemerintah Indonesia telah menetapkan berapa besaran gaji untuk Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat 2 (a), besaran gaji kepala desa telah ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 setiap bulannya.
Dimana besaran gaji kepala desa tersebut setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tak hanya gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan atas jabatannya yang diterima setiap bulan.
Adapun tunjangan seperti:
Tunjangan Jabatan sebesar Rp 500 ribu per bulan
Tunjangan Kinerja sebesar Rp 300 ribu per bulan
Tunjangan Kesejahteraan sebesar Rp 200 ribu per bulan
Tunjangan Lainnya sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Dengan gaji pokok lengkap beserta seluruh tunjangan yang didapat, kepala desa menerima sekitar Rp 3.526.640 per bulan.
Tentu besaran tunjangan di setiap wilayah dapat berbeda-beda. Dimana hal ini ditentukan oleh kebijakan serta kemampuan kuangan dari masing-masing desa.
Kepala desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan selama masa jabatannya.
Tak hanya itu, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas yang diberikan di akhir masa jabatan.
Diketahui pemberian gaji serta tunjangan kepala desa ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Adapun APBDesa bersumber dari alokasi Dana Desa.
Berdasarkan aturan, maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa dipergunakan membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tentu besaran gaji serta tunjangan kepala desa tersebut merupakan ketentuan minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dimana beberapa daerah dengan kemampuan keunganan dimungkinkan dapat memberikan gaji serta tunjangan yang lebih ke kepala desa serta perangkatnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz