Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Satpol PP Tulungagung Dijatah DBHCHT Rp 1,2 M Tahun Ini

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 11 Maret 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi petugas Satpol PP.
Ilustrasi petugas Satpol PP.

Jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung tahun ini lebih kecil dari tahun lalu. Kondisi ini membuat jajaran penegak perda harus lebih mengoptimalkan serapan hingga akhir tahun ini.

Tahun lalu, satpol PP dijatah anggaran DBHCHT sekitar Rp 1,3 miliar (M). Anggaran itu digunakan untuk mekakukan tupoksi satpol PP selama setahun.

“Mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 1,3 miliar atau 4 persen dari total keseluruhan dana DBHCHT Kabupaten Tulungagung,” kata Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Muhammad Ardian Candra.

Sayangnya, tidak semua anggaran DBHCHT tidak terserap sempurna. Di tahun lalu, satpol PP menyisakan anggaran bagi hasil sekitar Rp 300 juta yang dikonversi menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) di tahun ini.

“Memang benar juga bahwasanya tahun lalu terdapat SiLPA sebesar Rp 300 juta. Ini terkait dengan penegakan hukum, terkait dengan pengelolaan untuk penindakan, baik itu operasi dan sebagainya,” akunya.

Dia menambahkan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan anggaran DBHCHT di tahun lalu tidak terserap secara paripurna. Salah satunya disebabkan oleh kurangnya jadwal penindakan.

“Karena di sini kami kegiatannya menyesuaikan dengan kegiatan dari Bea Cukai yang mengampu tiga (wilayah, Red) kabupaten, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Sehingga terdapat SiLPA,” sambungnya.

Sehingga, SiLPA sekitar Rp 300 juta kembali ditransfer ke kas daerah untuk kembali dicairkan sebagai DBHCHT utuh di tahun ini.

Untuk diketahui, setiap SiLPA yang dikonversi menjadi DBHCHT utuh untuk dicairkan di tahun selanjutnya. Pencairan ke suatu lembaga disesuaikan dengan tingkat kemampuan lembaga/instansi dalam pelaksanaan tugas.

“Menyesuaikan dengan ketentuan dari Kemenkeu. Setiap pencairan DBHCHT pasti akan ada juknis pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Candra mengungkapkan, tahun ini Satpol PP Tulungagung dapat jatah DBHCHT yang lebih kecil dari tahun lalu. Yakni, sekitar Rp 1,2 M.

“Yang mana angagran tersebut Rp 400 juta untuk kegiatan sosialisasi dan Rp 800 juta untuk kegiatan penindakan,” ucap Candra.

Anggaran yang dimaksud rencananya digunakan untuk menggelar program sosialisasi sebanyak enam kali. Tapi, Candra belum dapat mengungkapkan proyeksi program penegakan hukum di tahun ini.

Sebab, satpol PP masih harus menyesuaikan jadwal operasi lapangan yang dirancang oleh Kantor Bea Cukai.

“(Tahun lalu, Red) kita penindakan 36 kali. Dengan hasil Alhamdulillah lebih dari 500 ribu batang rokok (ilegall, Red) yang sudah kami amankan,” paparnya.

Dia mengaku wajar tahun ini satpol PP mendapat jatah DBHCT yang lebih kecil dari tahun lalu. Itu tak lepas dari kurang optimalnya serapan hingga tutup buku di akhir tahun.

Itu sebabnya dia memastikan bahwa pihaknya akan coba kembali mengoptimalkan serapan di tahun ini.

“Nanti sarapannya diupayakan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#dbhcht satpol pp tulungagung #tulungagung #berita tulungagung #dbhcht tulungagung #Pemkab Tulungagung #satpol pp tulungagung