Banyaknya tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi selama Ramadan dikhawatirkan jadi biang penyakit masyarakat (pekat). Itu sebabnya tim gabunggan menggelar razia ke sejumlah titik dalam upaya penegakan perda, Selasa (11/3) malam.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri menyisir sejumlah tempat hiburan kafe/karaoke di berbagai titik.
“Hasil razia gabungan dengan TNI-Polri hari ini berjalan dengan lancar. Dan kebanyakan mereka mematuhi surat edaran Bapak Bupati. Yang mana artinya tempat-tempat yang kita datangi termasuk dumas yang masuk ke kita, tutup,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widodo ditemui usai kegiatan razia.
Total ada delapan titik kafe/karaoke di berbagai wilayah yang disasar dalam agenda kemarin. Menurut Agung, sejumlah tempat hiburan kedapatan tetap membuka room karaoke.
“Namun demikian tetap kita beri surat peringatan untuk tidak mengulangi membuka room lagi. Nanti kelanjutannya kita tetap operasi berkelanjutan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebagian besar pelaku usaha beralasan belum menerima informasi soal instruksi penutupan kagiatan usaha karaoke selama Ramadan.
Agung menegaskna, hal ini tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, SE Ramadan 2025 sudah disampaikan pemerintah di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan untuk diteruskan ke para pelaku usaha.
“Artinya mereka tahu lah. Pemerintah desa-kecamatan sudah memberi sosialisasi terkait dengan surat edaran Bapak Bupati tersebut,” kata Agung.
Sedikitnya dua pelaku usaha diberi teguran tegas untuk tidak mengulangi pelanggaran SE yang dimaksud. Utamanya untuk tetap menjaga kemanan, ketertiban ,dan kondusivitas selama bulan suci.
“Yang ada room karaokenya itu yang harus ditutup. kalau kafenya monggo kita perbolehkan karena di surat itu terkait dengan karaoke,” tegasnya.
Dia memastikan agenda serupa bakal kembali digelar secar aintens gunamemastikan seluruh pelaku usaha di Tulungagung bersifat koperatif dengan imbauan pemerintah daerah.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra