Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Desa di Tulungagung Ini Dulunya Bisa Melangsungkan Pernikahan Tanpa KUA, Desa Manakah Itu?

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 13 Maret 2025 | 00:16 WIB
Desa di Tulungagung ini dulunya bisa melangsungkan pernikahan tanpa KUA
Desa di Tulungagung ini dulunya bisa melangsungkan pernikahan tanpa KUA

Radar Tulungagung - Tradisi pernikahan tanpa adanya buku nikah bukan hal yang baru di Indonesia. 

Bahkan salah satu desa di Kecamatan Kedungwaru Tulungagung ini dulunya terdapat tradisi pernikahan tanpa campur tangan pemerintah.

Tak hanya itu, tradisi pernikahan tersebut juga telah berlangsung sejak era kolonialisme.

Tradisi pernikahan tersebut dikenal sebagai Kawin Majan yang ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Namun kini seiring perkembangan zaman dan regulasi, tradisi Kawin Majan sudah tidak diakui secara resmi.

Sejarah Kawin Majan ini bermula ketika wilayah ini memiliki hak istimewa sebagai Desa Perdikan oleh Keraton Yogyakarta. 

Dimana hak istimewa dari Desa Perdikan tersebut yakni wilayah ini diberikan otonomi khusus yang memungkinkan desa untuk mengelola berbagai kepengurusan secara mandiri.

Tentu termasuk kepengurusan terkait pernikahan.

Prakteknya, Kawin Majan tidak memerlukan administrasi resmi atau pencatatan dari pemerintah kolonial maupun lembaga negara.

Adapun Kawin Majan dilakukan dengan prosesi ijab kabul dengan syarat saksi dan tokoh adat. Dimana pelaksanaan Kawin Majan ini mirip dengan nikah siri dalam ajaran Islam.

Kemudahannya dalam melangsungkan Kawin Majan, tidak berlangsung lama. Diketahui pada tahun 1974, kebebasan Kawin Majan berubah setelah Pemerintah Indonesia mengesahkan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tak hanya itu, pada tahun 1979, pemerintah mencabut status perdikan Desa Majan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tulungagung.

Dengan adanya regulasi tersebut, kini praktek Kawin Majan telah dilarang.

Dari sejarah atas kisah Kawin Majan ini menjadi potret bagaimana hukum adat sering kali berbenturan dengan aturan negara.

Tentu Kawin Majan merupakan salah satu adat atau tradisi pernikahan yang unik di Indonesai.

Yang mana sejarah Kawin Majan yang dulunya bebas melangsungkan pernikahan tanpa KUA menjadi warisan budaya yang menarik untuk dipelajari.

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#Adat #desa majan #pernikahan #tulungagung #kedungwaru #sejarah #kua #kawin majan