Seretnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir membuat dewan mendorong Pemkab Tulungagung untuk kembali menerapkan retribusi parkir berlangganan.
Hal ini juga ditujukan untuk meminimalkan kebocoran anggaran dari praktik nakal oknum tukang parkir.
“Yang jelas karena parkir itu dicabut dari berlangganan menjadi non berlangganan. Akhirnya PAD Tulungagung kan turunnya luar biasa,” ujar anggota DPRD Tulungagung, Subani Sirab.
Itu sebabnya dia meminta pemkab untuk membahas penarikan retribusi parkir dengan kembali menerapkan retribusi berlangganan.
Tapi, dia juga meminta agar nominal parkir berlangganan di tahun ini lebih besar dari 2023 lalu. tujuannya untuk mendorong nilai PAD di akhir tahun.
“Yang dulunya mobil Rp 30 ribu (per tahun, Red) sekarang menjadi Rp 50 ribu (per tahun, Red). Yang dulunya sepeda moto Rp 15 ribu sekarang menjadi Rp 25 ribu. Karena itu bisa menaikkan PAD Tulungagung,” ungkapnya.
Laki-laki berkacamata ini menambahkan, selama ini dewan sering menggelar studi banding di untuk menilik mekanisme retrubusi parkir di berbagai daerah. Hasilnya, sebagian besar pemerintah daerah di luar Tulungagung menerapkan retribusi parkir berlangganan.
Itu sebabnya, dia menilai kebiajak nini masih relevan untuk kembali diterapkan di Kota Marmer.
Meski begitu, adanya oknum juru parkir (jukir) yang tetap menarik retribusi di tengah penerapan parkir berlangganan juga jadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri.
Menurut Subani, pemkab harus menerapkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini juga jadi edukasi bagai jukir lain untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Kalau tukang parkir masih menarik (retribusi, Red) padahal sudah berlangganan kalau macam-macam ya di-PHK saja. Karena dia kan sudah mendapatkan gaji,” tegasnya.
Efisiensi anggaran di tingkat pusat hingga dearah memang jadi isu hangat di berbagai kalangan. Sebab, kebijakan ini berpotensi memukul berbagai sektor.
Itu sebabnya dewan menilai perlu adanya langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor-sektor formal.
Terlebih, lanjut Subani, PAD parkir pada 2024 lalu hanya menyentuh angka sekitar Rp 600 juta. Itu karena pemkab penerapan parkir nonberlanggaran.
Bandingkan dengan capaian retirbusi parkir pada 2023 yang menyentuh angka sekitar Rp 8 miliar (M) yang merupakan hasil penerapan parkir berlangganan.
“Perda kan harus dicabu. Harus dikembalikan (ke berlangganan, Red). Revisi itu kalau lebih dari 50 persen kan harus merubah perda, cabut perdanya,” kata Subani.
Disinggung soal peningkatan nominal parkir berlangganan, poliitkus Partai Hanura ini mengungkapkan bahwa pemkab perlu menarik retribusi secara proporsional.
“Sekarang gini, punya mobil harga ratusan juta. Cuman parkir satu tahun Rp 50 ribu apa ya berat? Hanya Tulungagun, yang lain sudah beralngganan. Terus di sana (luar kota, Red) nilainya lebih tinggi, dua kali lipat,” akunya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra