Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

BKPSDM Tulungagung: Penerapan WFH-WFA bagi ASN Tunggu Instruksi Pimpinan Daerah

Aditya Yuda Setya Putra • Minggu, 16 Maret 2025 | 22:38 WIB

 

ASN di lingkup Pemkab Tulungagung saat bertugas.
ASN di lingkup Pemkab Tulungagung saat bertugas.

Pemkab Tulungagung tampaknya belum akan menerapkan kebijakan work form home (WFH) atau work from anywhere (WFA) bagi ASN dalam waktu dekat.


Sebab, meski kebijakan ini akan diterapkan di tingkat pusat, pemkab menilai belum ada urgensi untuk menerapkan di tingkat daerah.

Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnegaherritesta Handika mengatakan, kondisi kerja ASN di Tulungagung saat ini masih dalam kondisi normal.

“Apalagi pelayanan di sektor esensial memang membutuhkan keberadaan para ASN. Jadi kami rasa belum ada urgensi untuk melakukan WFA kecuali ada kewajiban dari pusat,” paparnya.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang berisi tentang teknis pelaksanaan WFH atau WFA bagi ASN.

“Untuk instruksi lebih lanjut (dari pimpinan OPD, Red) memang belum ada. Karena sifatnya tadi seperti imbuhan dan masih belum ada arahan lebih lanjut dari atasan,” sebut Leope.

Meski tak merinci angka pasti, dia memastikan bahwa jumlah ASN di lingkup pemkab yang berasal dari wilayah Tulungagung jauh lebih besar ketimbang ASN dari luar daerah.

“(Dari luas daerah, Red) saya rasa hanya sekitar 1 sampai 2 persen. Tidak begitu signifikan,” akunya.

Itu sebabnya kebijakan untuk menerapkan WFA dan WFH dinilai kurang relevan jika dilakukan dalam waktu dekat. Terlebih ada banyak rekrutmen baru yang ditempatkan di sektor-sektor primer.

“Dan kebanyakan rata-rata rekrutmen kita yang baru itu malah di sektor-sektor esensial, seperti tenaga kesehatan dan guru. Jadi memang keberadaan mereka dibutuhkan di tempat kerja,” kata Leope.

Tapi, para ASN tetap diberi hak untuk mengajukan cuti. Dia menambahkan, cuti merupakan hak bagi seluruh ASN-PPPK.

Tapi, pimpinan OPD tetap diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian jadwal cuti pegawai guna memastikan proses pelayanan publik tak terganggu.

Kebijakan di atas bakal diberlakukan jika ada banyak ASN-PPPK mengajukan cui dalam waktu hampir bersamaan. Yaitu, dengan merubah jadwal cuti ASN.

“Bagi teman-teman yang ingin mudik lebih awal bisa mengajukan cuti tahunan dan tidak bisa ditolak. Cuma nanti ditangguhkan (jika ASN cuti bersamaan, Red), mengingat kondisi personil di lapangan,” terangnya.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#tulungagung #berita tulungagung #pns tulungagung #Pemkab Tulungagung #cuti asn #wfh asn #bkpsdm tulungagung #asn tulungagung #wfa asn