Satu ASN yang terlibat pesta narkoba pada Mei tahun lalu diberhetikan dengan tidak hormat. Itu karena laki-laki berinisial HP itu tidak menjalani pembinaan sesuai prosedur di BNN.
Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnegaherritesta Handika mengungkapkan, HP tidak menjalankan prosedur pembinaan sesuai hasil asesmen.
“Karena yang bersangkutan tidak melakukan pembinaan di BNN. Makanya kita proses untuk diberhentikan dan sekarang sudah berhenti,” jelasnya.
Ada sejumlah konsekuensi yang dihadapi oleh HP begitu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pemkab Tulungagung. Salah satunya adalah tidak mendapat dana pension
“Sebenarnya kalau dia memenuhi kriteria 20-50, (yaitu, Red) 20 tahun masa kerja dan 50 tahun usianya masih mendapatkan pensiun,” jelasnya.
Sehingga, saat ini HP hanya mendapat tabungan dan asuransi pegawai negeri (TASPEN) karena tabunganTabungan yang dimaksud merupakan potongan dari gaji pegawai.
“Itu tetap bisa dicairkan.Kalau TASPEN kan akumulasi dari selama dia bekerja dipotong berapa persen. Itu nanti totalnya di belakang. Jadi cuman nggak dapat pensiun,” paparnya.
Untuk diketahui, HP diberhentikan sejak Desember 2024. Tapi, lanjut Leope, HP mangkir alias tak masuk kerja tanpa alasan begitu dipastikan terlibat pesta narkoba pada Mei tahun lalu di Surabaya.
“TMT-nya kalau ndak salah seingat saya antara Desember 2024 atau awal 2025. (Sejak November, Red) enggak pernah masuk sama sekali. Mangkir,” ujar Leope.
Meski tak merinci, dia mengungkapkan bahwa HP juga terlibat berbagai masalah indisipliner lain selama bertugas. Itu sebabnya tim gabungan dari berbabagi unsur pemeriksa menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian secara tidak hormat.
“Jadi waktu itu kita prosedural kita panggil dua kali tapi yang bersangkutan tidak datang. Akhirnya kita rapatkan bahwa sepakat untuk diberhentikan karena sudah tidak bisa dibina,” tegasnya.
Untuk diketahui, HP, ASN di Dinkes Tulungagung dan salah seorang tenaga PPPK, AM, digerebek jajaran Polda Jatim saat menggelar pesta narkoba di sebuta tempat huburan malam di wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Tepatnya, pada Mei 2024 lalu.
Usai dipastikan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dipastikan bersalah dan dijatuhi sanksi dan kewajiban melakukan asesmen atau pembinaan.
Karena mangkir dari tugas dan asesmen di BNN, akhirnya Pemkab Tulungagung membuat langkah tegas dengan memberhentikan HP secara tidak hormat.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra