Pemkab Tulungagung terus menggodok kebijakan refocusing anggaran. Nilai efisiensi dipastikan menyentuh anngka puluhan miliar rupiah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku, proyeksi nilai anggaran yang di-refocusing memang terbilang besar.
“Ya seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Kalau pemangkasannya yang hilang Rp 52,3 miliar (M). Tapi ada beban-beban lain yang sumber pendanaan lain, yang dari provinsi dihilangkan,” akunya.
Fokus penganggaran bakal lebih difokuskan ke berbagai sektor-sektor esensial. Hal ini didasarkan pada visi-misi pemerintah psuat, pemerintah provinsi, dan pemeritnah kabupaten.
“Itu kan janji kita kepada masyarakat. Makanya kita targetnya harus di atas Rp 52,3 miliar,” ujar Galih.
Begitu nilai efisiensi sudah dapat dipastikan, BPKAD akan melakukan pergeseran untuk pemenuhan kebutuhan di berbagai sektor dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Nanti kan sudah ada petunjuknya untuk melakukan segera pergeseran terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dirasa sesuai dengan visi misi presiden. Tentu (juga, Red) harus visi-misinya Pak Bupati,” lanjutnya.
Di tataran daerah, lanjut Galih, visi-misi bupati dan wakil bupati lebih menitikberatkan pada sektor infrastruktur. Termasuk di antaranya pembenahan jalan maupun jembatan yang perlu penanganan segera.
“Praktis seluruh pelayanan dari bidang infrastruktur itu Rp 52,3 miliar yang hilang ya harus kita ganti. Kemudian tambah lagi infrastruktur jalan dan jembatan yang semula akan dibangun pemprov. Itu harus kita arahkan ke sana,” kata dia.
Mengingat potensi perubahan penjabaran item penganggaran cukup besar, nantinya pemkab juga akan melakuakn perubahan penjabaran.
“Iya nanti jadi nanti adalah perubahan penjabaran. Jadi pergeseran. Karena kita harus selesai di bulan April. Karena di bulan Mei kita harus masuk di P-APBD yang dimajukan,” jelasnya.
Laki-laki berkacamata ini menambahkan, proses pembahasan refocusing memang kudu dirampungkan secepatnya.
“Kan nggak bisa berjalan beriringan. Proses perencanaan tidak boleh berjalan, tidak bisa SIPD-nya mengampu proses penatausahaan bareng dengan proses perencanaan,” sebutnya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra