Penerbang Balon Udara di Tulungagung Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasan Polisi

Mukhamad Zainul Fikri • Dipublikasikan Jumat, 21 Maret 2025 | 05:54 WIB

Ilustrasi balon udara.
Ilustrasi balon udara.

RADAR TULUNGAGUNG
- Balon udara tidak bisa dibuat main-main di Tulungagung.

Polisi melarang keras aktifvitas menerbangkan balon udara di langit Kota Marmer.

Jika masih ada yang ngeyel, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menegaskan bahwa aktivitas menerbangkan balon udara dilarang dilakukan di Tulungagung.

Aduan itupun ditindaklanjuti dengan himbauan pelarangan menerbangkan balon udara kepada jajaran camat dan kepala desa di Tulungagung.

“Kami sudah sampaikan himbauan ini ke para camat, kepala desa, babinsa dan semua masyarakat,” katanya.

Lalu apabila masih ada masyarakat yang tak mengindahkan larangan itu, Polres Tulungagung akan bertindak tegas.

pBaca Juga: Polres Tulungagung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

Menurut Taat, menerbangkan balon udara berarti melanggar Undang-undang (UU) penerbangan dan UU KUHP yang berpotensi melakukan pembakaran.

“Kami akan melakukan penegakan hukum jika masih ada yang menerbangkan balon udara,” tegas Taat.***

Editor : Mukhamad Zainul Fikri
balon udara kuhp polres tulungagung uu penerbangan