RADAR TULUNGAGUNG - Dimulai pada tanggal 26 Februari sampai 19 maret saja, Polres Tulungagung berhasil membekuk 25 pengedar narkoba.
Mayoritas pelaku nekat mengedarkan zat psikoaktif itu karena belenggu ekonomi.
Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi menjelaskan 25 tersangka itu adalah hasil ungkap kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya dan peredaran arak bali di Tulungagung.
Dilakukan selama 22 hari mulai tanggal 26 Februari sampai 19 maret lalu.
Polisi berhasil mengamankan total 25 pelaku dari 16 TKP yang berbeda.
Dari semua pelaku, tiga orang diantaranya adalah perempuan.
Tugas para perempuan ini adalah meranjau. Kemudian jika ada sisa barang terlarang itu, akan digunakan bersama dengan pasangan mereka.
“Dari 25 tersangka ini semuanya adalah pengedar. 22 adalah lali-laki dan 3 lainnya adalah perempuan,” beber Taat.
Dari puluhan tersangka itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 119,86 gram sabu, 25.740 pil doubel L, 384 botol arak bali, 20 handphone, 19 pipet, 16 alat penghisap sabu serta tinbangan elektrik.
Taat mengatakan para pelaku mau melakukan tindakan melanggar hukum itu karena terjerat ekonomi dan pengangguran.
Mereka rela hanya mendapatkan 25 ribu setiap satu kali berhasil mengirimkan ranjau berupa satu paket sabu.
“Memang satu titik hanya 25 ribu, tetapi dalam sehari bisa beberapa titik. Mereka mau melakukannya karena terjerat ekonomi dan pengangguran.
Diketahui juga, 9 pelaku diantaranya merupakan residivis.
Bahkan ada yang baru bebas dari lapas pada bulan Januari 2025 lalu namun kembali ditangkap karena terlibat peredaran narkotika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Editor : Mukhamad Zainul Fikri