Radar Tulungagung - Balon udara berhias petasan yang jatuh meledak di pemukiman warga menghebohkan warga Desa Desa Gandong, Kecamatan Bandung Tulungagung.
Pasalnya akibat ledakan petasan yang jatuh ke pemukan warga tersebut, mengakibatkan rusaknya mobil, rumah warga, dan melukai seorang korban.
Adapun 7 pelaku penerbangan balon udara dengan petasan tersebut berhasil diamankan oleh Polres Tulungagung.
Baca Juga: Akibatkan Kerugian Fatal, Penerbang Balon Udara dengan Petasan Berhasil Diamankan Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwasannya pihaknya telah berhasil mengamankan sekelompok remaja yang menerbangkan balon udara disertai petasan yang meledak di pemukiman warga pada Rabu (2/4) lalu.
Diketahui terdapat setidaknya 7 pelaku atas insiden tersebut. Dimana dari 7 pelaku itu terdiri dari 2 orang dewasa dan 5 anak berusia di bawah umur.
Pelaku penerbang balon udara disertai petasan itu yakni AA, 20, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. ZR, 19, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. IRK, 16, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Kemudian KAF, 16, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. MRM, 17, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Lalu RPP, 14, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. GWP, 14, warga asal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
“Pelaku dari penerbangan balon udara dengan petasan ini ada 7 orang yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 5 anak berusia di bawah umur,” jelasnya kemarin (4/4).
Baca Juga: Kejatuhan Balon Udara Berhias Mercon, Satu Rumah dan Dua Mobil di Tulungagung Rusak
Adapun 7 pelaku ini memiliki perannya masing-masing dalam menerbangkan balon dengan petasan itu.
Semula, RPP memiliki ide untuk membuat balon udara dengan petasan setelah melihat postingan di media sosial youtube dan tiktok.
Mendapati hal itu, lantas RPP mengajak ZR untuk membuat mercon atau petasan yang terinspirasi dari postingan di sosial media.
Kemudian, RPP menyuruh GWP untuk membeli bahan petasan berupa belerang, pupuk HCL, dan aluminium folder di marketplace.
Baca Juga: Penerbang Balon Udara di Tulungagung Bisa Kena Pidana? Begini Penjelasan Polisi
“Biaya untuk membeli bahan petasan itu didapat dari iuran, dimana masing-masing pelaku iuran Rp 100 ribu,” ucapnya.
Setelah bahan petasan terbeli, RPP dan ZR lantas meracik petasan sejak sebelum memasuki bulan puasa hingga malam takbir.
Kemudian pembuatan balon dilakukan oleh 7 tersangka sejak sebelum puasa hingga malam takbir.
Baca Juga: Menerbangkan Balon Udara di Tulungagung Bisa Terkena Pasal Berlapis
Diketahui 7 pelaku tersebut membuat balon udara dengan ukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter.
Lalu untuk jumlah petasan yang rangkai dengan cara ditali ke balon udara, ada sebanyak 100 buah petasan dengan ukuran 8 cm diamtere 4 cm.
Tak hanya itu dalam rangkain petasan juga terdapat petasan besar dengan jumlah 5 buah petasan berukuran tinggi 20 cm dan diameter 30 cm.
Baca Juga: Menerbangkan Balon Udara di Tulungagung Bisa Terkena Pasal Berlapis
“Jadi totalnya ada 105 buah petasan dengan ukuran yang berbeda-beda,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz