Radar Tulungagung - Provokasi larangan penerbangan balon udara, 4 remaja dijemput Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (6/4) kemarin.
Diketahui kini 4 remaja tersebut telah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Awalnya kasus ini mencuat ketika DPP pemilik akun tiktok dengan id dmsss68 mengunggah vidio penerbangan balon udara dengan narasi provokatif.
Dimana dalam unggahan vidio tersebut tersemat narasi ‘Tulungagung dilarang tansoyo dikon’ (Tulungagung dilarang semakin disuruh).
Unggahan vidio itu pun viral dan langsung mendapat respon negatif dari netizen. Namun DPP justru memperkeruh suasana dengan membalas komentar secara ketus.
Tak hanya itu, selain DPP juga terdapat tiga remaja lainnya yakni MAA, RZ, dan ADS yang ikut melontarkan ujaran provokasi melalui kolom komentar.
Dimana ulah dari 4 remaja ini membuat vidio tersebut semakin viral.
Aksi provokasi 4 remaja ini terjaring oleh Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Tulungagung. Keempat remaja itu langsung dijemput dan dibawa ke Polres Tulungagung.
Akhirnya 4 remaja ini menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf atas provokasi yang telah dilakukannya.
“Dengan ini saya beserta ketiga teman saya menyatakan dengan sebenar-benarnya telah terjadi vidio viral di media sosial tiktok dengan akun dmsss68 yang merupakan milik saya sendiri. Yang telah mengunggah vidio balon udara dengan caption Tulungagung kok dilarang tansoyo dikon,” jelasnya DPP dalam vidio klarifikasinya.
“Dengan adanya vidio tersebut saya dan ketiga teman saya, berjanji dan sanggup untuk, satu, tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain atau yang bersifat melanggar hukum atau undang-undang,” imbuhnya.
Keempat remaja itu juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tulungagung karena telah memprovokasi dan berjanji menggunakan media sosial secara bijak.
Tak hanya itu, mereka juga berjanji untuk menghapus vidio provikasi tersebut.
Baca Juga: Penerbang Balon Udara dengan Petasan Berhasil Diamankan Polres Tulungagung
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdiyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwasannya vidio itu diambil pada tahun 2024 lalu.
Kemudian diunggah ulang pada 2 April 2025 dengan dibumbui narasi provokatif.
“Balonnya sudah tidak ada, karena sudah tahun kemarin. Nah yang meresahkan itu adalah narasi provikatif yang mereka lakukan. Narasi itu seolah mengajak yang lain untuk menerbangkan balon,” jelasnya.
Mengingat dampak buruk dari penerbangan balon udara telah terjadi di Tulungagung. Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan larangan penerbangan balon udara dan petasan saat peringatan hari raya Idul Fitri.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz