RADAR TULUNGAGUNG - Selama momen lebaran lalu, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 33 balon udara yang belum di terbangkan.
Balon udara yang diamankan terbanyak dari Kecamatan Bandung, Pakel dan Besuki.
Kapolres Tulungagung AKPB Muhamad Taat Resdi mengatakan puluhan balon udara itu adalah hasil operasi dari jajaran Polres Tulungagung dan Polsek jajajarannya.
Dalam hal ini Polisi hanya melakukan penyitaan terhadap balon udara yang belum diterbangkan.
Tidak ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Taat memastikan puluhan balon udara tersebut langsung dimusnahkan oleh Polres Tulungagung.
Dia menjelaskan bahwa balon udara yang diterbangkan secara ilegal cukup membahayakan.
Balon udara dapat mengganggu penerbangan melanggar Undang-undang (UU) penerbangan.
Dapat menimbulkan kebakaran dan kerusakan.
Serta dapat mengganggu dan merusak instalasi listrik.
“Makanya disini PLN juga berkepentingan sekali karena balon udara bisa mengganggu instalasi listrik,” jelasnya.
Disisi yang lain, lanjut Taat, Kepala Desa Gandong mencoba untuk berkomunikasi dengan korban untuk diupayakan penggantian kerugiannya.
“Kepala Desa sudah berkomunikasi dengan korban dan diupayakan ganti rugi. Dan sepanjang itu berproses, penyidikan yang kita jalankan masih terus berjalan,” tutup Taat.***
Editor : Mukhamad Zainul Fikri