RADAR TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung baru-baru ini berhasil mengamankan 33 balon udara ilegal yang belum di terbangkan.
Balon udara yang diamankan kebanyakan berasal dari 3 Kecamatan di Tulungagung pada masa lebaran.
Tiga kecamatan itu ialah Kecamatan Bandung, Pakel dan Besuki.
Kapolres Tulungagung AKPB Muhamad Taat Resdi mengatakan puluhan balon udara itu adalah hasil operasi dari jajaran Polres Tulungagung dan Polsek jajajarannya.
Dalam hal ini Polisi hanya melakukan penyitaan terhadap balon udara yang belum diterbangkan. Tidak ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Taat memastikan puluhan balon udara tersebut langsung dimusnahkan oleh Polres Tulungagung.
Dia menjelaskan bahwa balon udara yang diterbangkan secara ilegal cukup membahayakan.
Balon udara dapat mengganggu penerbangan melanggar Undang-undang (UU) penerbangan.
Dapat menimbulkan kebakaran dan kerusakan.
Serta dapat mengganggu dan merusak instalasi listrik.
“Makanya disini PLN juga berkepentingan sekali karena balon udara bisa mengganggu instalasi listrik,” jelasnya.
Sementara untuk kecamatan yang lainnya, Taat mengatakan kondisinya cukup kondusif saat lebaran maupun hari raya kupat.
Itu berkat sosialisasi yang dilakukan sebelumnya.
“Meski terjadi beberapa kejadian, tapi secara umum momen lebaran dan kupatan di Tulungagung tetap kondusif,” bebernya.
Sementara pada perkembangan kasus balon udara yang merusak satu rumah dan satu mobil di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Taat menyebut proses penyidikan masih berlangsung.
Sementara ada 7 orang yang ditetapkan sebagai pelaku dengan 5 diantaranya masih dibawah umur. Kini polisi masih melakukan penahanan pada 2 orang tersangka.***
Editor : Mukhamad Zainul Fikri