Radar Tulungagung – Selain mulai menggodok aturan anyar, DPRD Tulungagung juga mulai menakar potensi pendapatan daerah dari penerapan retribusi parkir berlangganan.
Sebelum bicara nominal, jajaran legislatif dan eksekutif duduk satu meja guna merumuskan payung hukum atas rencana ini. Dalam hal ini, dewan memastikan sedang membahas perubahan peraturan daerah.
“Perubahan pada mau dikerjakan sekarang. Kan dulu belum dicabut, tapi akhirnya ndak diberlakukan, (karena, Red) parkir berlangganan,” ujar anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Subani Sirab.
Laki-laki yang karib disapa Bani ini menegaskan, wacana untuk kembali menerapkan penarikan retribusi parkir berlangganan di tahun ini muncul usai dilakukan pertimbangan.
Salah satunya, minimnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari penerapan parkir nonberlangganan.
“Ini karena semrawutnya Tulungagung. Lebih baik dikembalikan lagi (ke retirbusi parkir berlangganan, Red),” ucapnya.
DPRD Tulungagung, lanjut Bani, sudah melakukan survei penerapan parkir berlangganan di berbagai daerah. Hasil survei jadi salah satu bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan baru di lingkup Tulungagung.
“Ada (dilakukan survei, Red) di Probolinggo, terus di Jogja,” akunya.
Saat ini pembahasan sedang digelar di internal dewan. Laki-laki berkacamata ini menambahkan, perda yang berlaku saat ini akan dicabut untuk diganti dengan perda baru.
“Ya nanti yang lama dicabut terus diganti perda yang baru,” kata Bani.
Disinngung soal proyeksi perolehan PAD, dia mengungkapkan bahwa pada 2023 lalu, capaian PAD dari retribusi parkir berlangganan mencapai sekitar Rp 8 miliar (M).
Dengan adanya rencana penambahan nominal retribusi di tahun ini, dia memperkirakan capaian PAD retribusi parkir berlangganan bisa hampir dua kali lipat dari capaian pada 2023 lalu.
“Dari parkir itu proyeksinya dulu yang Rp 30 ribu (untuk mobil, Red) dan Rp 15 (untuk motor, Red) saja Rp 8 miliar. Mungkin ya bisa sekitar Rp 14 miliar (di tahun ini),” ujar politikus Partai Hanura ini.
Tapi, dewan masih mengkaji nominal parkir berlangganan di tahun ini. Ada kemungkinan nilai masih akan sama atau bahkan lebih dari nilai yang ditetapkan pada 2023 lalu.
“Hanya permintaan dari teman-teman nanti, dishub memberikan rambu-rambu. Banyak rambu-rambu yang permanen untuk kendaraan nomor AG Tulungagung jangan sekali-kali dimintai (retribusi),” tegasnya.
Dia menyinggung perlunya aturan tegas untuk menindak juru parkir (jukir) nakal yang tetap menarik retribusi tunai, kendati pelanggan sudah membayar secara berlangganan.
“Nggak boleh ngasih tips tukang parkir. Tapi kalau tukang parkir ndablek ya lebih baik diganti,” sambungnya.
Kategori pelanggaran berikut jenis sanksi juga akan dibubuhkan dalam perda anyar yang sedang dibahas. Meski belum dapat memastikan waktu penerapan, Bani menerangkan bahwa kebijakan ini besar kemungkinan bisa diterapkan di tahun ini.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra