BANDUNG, Radar Tulungagung - Para orang tua 14 bocah pelaku penerbang balon udara berpetasan, sepakat mengganti kerugian dan memperbaiki rumah korban di Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Mereka sepakat akan mengganti sesuai permintaan Marsini, pemilik rumah yang menjadi korban dalam kasus ledakan balon udara berpetasan yang terjadi pada hari Minggu 13 April kemarin.
Kapolsek Bandung, AKP Mohammad Anwari menjelaskan, setelah ke 14 pelaku penerbangan balon udara berpetasan berhasil diamankan, kini pihak Polsek Bandung terus melakukan upaya mediasi antara para orang tua pelaku dengan korban.
Upaya tersebut berupa proses ganti rugi terhadap rumah korban yang rusak parah akibat ledakan petasan yang dibawa balon udara.
Alhasil pada proses mediasi, seluruh orang tua pelaku sepakat untuk memperbaiki kerusakan sesuai permintaan korban.
"Telah disepakati oleh ke-14 orang tua pelaku, untuk memperbaiki bagaimanapun sesuai permintaan korban," jelasnya kemarin, Selasa 15 April 2025.
Dia menyebut, teknisnya, Marsini, korban, akan menalangi dahulu dan memproses perbaikan sesuai keinginannya, kemudian para orang tua pelaku akan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan oleh korban.
Kemudian untuk saat ini proses perbaikannya masih dalam tahap pembelian bahan bangunan sambil menunggu jadwal tukang.
Pihaknya menginginkan proses ganti rugi dan perbaikan ini segera bisa di lakukan. Karena mengingat saat ini masih dalam musim penghujan.
"Atap rumahnya kan bolong, jadi sebisa mungkin perbaikan segera dilakukan. Karena dikhawatirkan jika hujan bisa menambah kerusakan yang lain," ucapnya.
Dia menambahkan akan terus memantau proses perbaikan ini, agar bisa terlaksana sebagaimana mestinya, sesuai dengan yang sudah disepakati.
Kemudian AKP Anwari juga menjelaskan status para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tulungagung, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Belum ada yang ditersangkakan. Karena mengingat pelakunya berjumlah 14 anak-anak, dan semua masih dibawah umur.
"Jadi butuh waktu untuk mendalami dan memeriksa," katanya.
Dia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan segera diumumkan tersangkanya. Karena seluruh bukti-bukti sudah lengkap.
"Namun tetap sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak," ungkapnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz