Radar Tulungagung – Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) mulai di lakukan di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung. Meski nominal tahun ini lebih kecil dibanding tahun lalu, target dalam penegakan perda tahun ini tetap sama.
Sekretaris Satpol Tulungagung, M Ardian Candra menerangkan, tahun ini jajaran penegak perda dijatah sekitar 3,5 persen dari total jatah DBHCHT yang dikelola pemkab.
“Dengan rincian sekitar Rp 1,1 Miliar untuk tahun 2025,” ujarnya.
Dari jumlah itu, lanjut Candra, Rp 700 juta dialokasikan untuk kebutuhan penegakan hukum atau penindakan kegiatan ilegal komoditas bercukai.
“Kemudian yang Rp 400 juta untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tindak pidana pelanggaran atas barang-barang cukai,” akunya.
Disinggung soal target, dia mengungkapkan bahwa di sektor penegakan perda, Satpol PP Tulungagung mentarget untuk mengamankan 1.000 batang rokok ilegal di tahun ini.
“Tapi kita upayakan nanti bisa lebih dari itu,” sebutnya.
Untuk diketahui, target di sektor penegakan hukum tahun ini tak jauh berbeda dari tahun lalu. Padahal anggaran tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu.
Pada 2024 lalu, Satpol PP Tulungagung dijatah anggaran sekitar Rp 1,3 miliar (M). Meski begitu, Candra mengeklaim bahwa pihaknya akan mengoptimalkan serapan. Bahkan, proses penyerapan tahap awal juga sudah mulai dilakuakn beberapa waktu lalu.
“Sudah mulai dari bulan kemarin, sudah bisa dilaksanakan. Tapi kami menyesuaikan anggaran kas di OPD kami ataupun menyesuaikan besarannya setiap tiga bulan sekali,” kata mantan sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung ini.
Di triwulan pertama tahun Satpol PP menyerap 25 persen dari total anggaran DBHCHT.
Adapun proses penyerapan untuk kegiatan sosialisasi akan menyasar sejumlah kelompok masyarakat. Poin yang ditekankan adalah soal barang atau komoditas ilegal tanpa cukai.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra