Radar Tulungagung – Kesejahteraan kaum buruh di Tulungagung masih perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah. Pasalnya, di Mayday atau Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Kamis (1/5/2025), masih ada indikasi perusahaan “nakal” yang menerapkan praktek menahan ijazah karyawannya.
Salah seorang pelaku usaha di Tulungagung yang enggan namanya disebut mengungkapkan, praktek ilegal ini memang masih terjadi di sejumlah perusahaan tertentu di Bumi Ngrowo.
“Di saya ada minimal 10 perusahaan yang kelihatan mata dan masih banyak melakukan (penahanan ujazah, Red) yang tak terlacak,” akunya.
Dia menambahkan, sebagian besar pelaku usaha menahan ijazah dengan dalih melihat tingkat keseriusan karyawan dalam bekerja.
“(Juga, Red) jaminan atas kelakuan atau etika kerja, jaminan karena berhubungan dengan uang,” sambungnya.
Mirisnya, juga ditemukan indikasi-indikasi lain yang mengarah pada praktek mengeksploitasi tenaga kerja.
Di antaranya, adanya perusahaan yang meniadakan jaminan sosial bagi karyawan.
“Ada yang 10 tahun belum BPJS dan bahkan ada yang RIP (meninggal dunia, Red) belum BPJS,” ungkapnya.
Lalu, juga terkaita adanya indikasi perusahaan menggaji karyawan di bawah upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang berlaku.
“Karena lapor disnaker menyatakan dan menyampaikan memberi UMK ke karyawan, padahal sebaliknya, walau tidak semua,” paparnya.
Belum lagi masalah perusahaan yang tak memberi hak pesangon atas karyawan yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK).
“Denagn dalih perusahaan lagi minus. Tak lagi ada tali asih bagi yang resign dengan dalih omzet turun,” kata dia.
Dia mengungkapkan, berbagai informasi ini dia peroleh dari perusahaan lama tempat dia bekerja. Lalu, ada pula laporan dari beberapa karyawan korban penahanan ijazah yang akhirnya resign dari tempat kerja.
“Tentang lainnya itu karena ada yang wadul ke saya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso mengungungkapkan bahwa perusahaan atau korporasi diizinkan melakukan pengecekan atas ijazah karyawannya.
“Tapi, bukan untuk ditahan oleh perusahaan. Yang diambil perusahaan mungkin fotokopinya saja,” ucapnya.
Meski begitu, Agus mengaku bahwa sampai saat ini dinas memang belum menerima laporan atau aduan formil soal perusahaan menahan ijazah karyawan.
Meski begitu, dia meengaskan bahwa praktek ini tidak dibenarkan dan justru harus segera ditanggalkan.
“Itu tidak boleh dibenarkan. Kalau ada, nanti harus segera kita luruskan,” ujarnya.
Bahkan, perusahaan yang tetap menerapkan praktek ini terancam ditutup. Tapi, keputusan ini ada pada hakim dalam proses peradilan begitu terjadi konflik.
“Tapi tergantung nanti keputusan pengadilan kalau konflik itu, sampai seberapa jauh tingkat pelaggarannya itu,” lanjutnya.
Guna memastikan praktek ini tak tumbuh subur di Tulungagung, Agus mengeklaim bahwa dinas akan menerbitkan edaran khusus di awal pekan depan.
Isinya terkait larangan bagi perusahaan menahan ijazah. Lalu, perusahaan yang sudah kadung menahan ijazah karyawannya juga diinstruksikan untuk segera mengembalikan hak karyawan.
“Besok Senin saya buatkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada. Intinya mewajibkan pada seluruh persuhaan yang ada di Tulungagung,” tegasnya.
Edaran yang dimaksud akan dilayangkan kepada kurang lebih 250 perusahaan di Tulungagung. baik perusahaan yang bergerak di bidang makanan minuman, konveksi, jasa, hingga produk tembakau.
Selanjutnya, dinas juga akan menggelar monitoring dan evaluasi untuk memastikan efektivitas atas peraturan baru yang dibuat.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra