Radar Tulungagung – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tulungagung memastikan jaminan atau asuransi haji kembali diberlakukan di tahun ini. Kebijakan ini berlaku pada jamaah yang sakit atau meninggal dunia dengan kondisi-kondisi tertentu.
Kasi PHU Kemenang Tulungagung, Suryani mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah kembali menerapkan asuransi haji bagi jamaah haji secara umum.
“Sama. Jadi, asurasnsi haji bagi yang sudah masuk asrama haji mulai berlaku asuransi haji,” ungkapnya.
Teknisnya, jamaah yang mengalami sakit atau gangguan kesehatan tertentu saat melakoni rangkaian ibadah haji di tanah suci masuk dalam kategori penerima asuransi.
“Jadi, kalau ada yang sakit langsung semua biaaya kesehatan ditanggung oleh asuransi,” lanjutnya.
Lalu, ahli waris jamaah yang meninggal dunia akan menerima santuna sebesar Rp 58 juta. Jumlah santunan atau asuransi bakal meningkat jika jamaah meninggal di lokasi-lokasi tertentu.
“Kalau di area penerbangan, di bandara, atau di pesawat meninggal, ada asuransi Rp 125 juta. Jadi, totalnya orang yang meninggal di pesawat itu dapat Rp 125 ditambah 58 juta,” ujar Suryani.
Adapun jamaah yang meninggal di embarkasi bakal dibadalkan atau dilimpahkan.
“itu kalau sebelum masuk asrama. Kalau sudah masuk asrama, kalau meninggal dibadal tapi dapat pengembalian Rp 58 juta, diberikan kepada ahli warisnya,” kata Suryani.
Untuk diketahui, jamaah calon haji (JCH) asal Kota Marmer terbagi dalam tiga kloter. Rinciannya, kloter 1 diisi 376 jamaah, kloter 2 diisi 376 jamaah, dan kloter 3 diisi 136 jamaah.
Adapun 82 jamaah cadangan asal Tulungagung masuk ke dalam kloter 48 yang akan berangkat pada 14 April mendatang.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra