Radar Tulungagung - Sebelum sempat viral vidio pendek yang menampilkan konflik antara awak Bus Bagong dengan seorang pengemudi Toyota Calya di simpang empat Prayit, Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung, pada Kamis 01 Mei 2025.
Dimana dalam vidio pendek tersebut, pengemudi Calya sempat turun lalu bersitegang dengan salah satu awak bus Bagong trayek Tulungagung Surabaya.
Pada saat itu, lampu lalu lintas dari arah utara telah menunjukkan warna hijau sehingga pengemudi Calya berjalan di jalur yang benar.
Baca Juga: Desa Ngunut Tulungagung Dapat Dana Desa Tertinggi, Berikut Potensi Desa di Desa Ngunut
Namun diduga Bus Bagong bermaksut ngeblong lampu lalu lintas dengan melaju di jalur yang berlawanan.
Alhasil bus tersebut berada di depan mobil Calya dan membuat kedua kendaraan ini berhenti di tengah jalan.
Adu mulut pun terjadi antara pengemudi Calya dengan awak bus dan menjadi tontonan warga sekitar.
Baca Juga: Ahli Waris Jamaah Haji Meninggal Bakal Terima Asuransi, Kemenag Tulungagung Rincikan Ketentuannya
Mendapati hal tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi mengatakan bahwasannya telah mengetahui vidio yang telah tersebar luas tersebut dan sempat ramai di media sosial.
Dimana pihaknya telah melakukan penindakan melalui Satlantas Polres Tulungagung atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Penerima BLT DD Desa Mulyosari Tulungagung Tepat Sasaran, Sesuai Hasil Musyawarah Desa
“Kami minta klarifikasi, ternyata sopir dan awak bus masih di Surabaya. Sore akan tiba di Tulungagung,” jelasnya Jumat, 02 Mei 2025.
Dia mengaku, berdasarkan vidio yang tersebar itu posisi bus melanggar aturan lalu lintas.
Dimana badan bus berada di lajur dengan garis marka tak putus-putus yang seharusnya tidak boleh melanggar.
Kemudian pengemudi Calya telah berada di jalur yang benar dan tidak melakukan kesalahan.
kendati pengemudi Calya terkesan menghadang, namun dia tidak melanggar aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Hadiri Tasyakuran Hardiknas 2025, Bupati Gatut Sunu Apresiasi Dinas Pendidikan Tulungagung
Dimana justru bus tersebutlah yang membahayakan kendaraan dari arah berlawanan dan pihaknya akan mengambil tindakan hukum.
“Sesuai undang-undang, sanksinya tilang. Nanti kami minta keterangan terlebih dahulu untuk memastikan pasal yang dilanggar,” pungkasnya.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz