KOTA, Radar Tulungagung – Peredaran rokok ilegal di Tulungagung makin mengkhawatirkan. Tampaknya hal ini menjadi salah satu alasan munculnya rencana pembentukan satuan tugas pemberantasan rokok ilegal yang diinisiasi Polres Tulungagung, kemarin (5/5).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, seusai menggelar rapat koordinasi pembentukan satgas pemberantasan rokok ilegal di Mapolres Tulungagung kemarin (5/5). Dia menjelaskan, satgas ini nantinya hanya akan melibatkan personel di Polres Tulungagung dan polsek jajaran saja.
Polisi dua melati di pundak ini menjelaskan pembentukan satgas ini dirasa sudah sangat penting karena terbukti rokok ilegal benar-benar telah beredar di masyarakat Tulungagung. Dan hal tersebut dapat merugikan negara. “Walaupun Tulungagung bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal. Tapi keberadaan rokok ilegal tersebut terbukti ada di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Ahli Pertama Kantor Beacukai Blitar Herlambang Wicaksono. Menurut dia, Tulungagung merupakan daerah yang dekat dengan dua kota yang menjadi produsen terbesar rokok ilegal, yaitu Kediri dan Malang. Sehingga Tulungagung tersmasuk menjadi daerah distributor dari produsen rokok ilegal tersebut. “Rokok ilegal telah merambah ke masyarakat Tulungagung. Padahal kabupaten ini bukan termasuk daerah produsen rokok-rokok ilegal itu,” katanya.
Menurut Herlambang, tidak hanya merugikan penerimaan negara tapi bahan-bahan pembuatan rokok ilegal juga tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada kontrolnya. “Pemberantasan rokok ilegal juga merupakan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai yang ditandai dengan pita cukai. Selain itu ada juga rokok ilegal dengan pita cukai palsu, bekas pakai, salah peruntukan, dan salah personalisasi. (sri/rka)
Editor : Sandy Sri Yuwana