Diketahui atas perbuatan tersangka, negara menelan kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Kini tersangka korupsi PNPM Tulungagung telah di tahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Senin, 05 Mei 2025.
Baca Juga: 5 Jamaah Calon Haji Cadangan asal Tulungagung Mengundurkan Diri
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka Aprilia Eka Yusnita, 38, warga Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Tulungagung telah dilakukan pada Senin, 05 Mei 2025.
Dimana sebelumnya tersangka kasus dugaan tipikor PNPM Tulungagung hanya wajib lapor dan tidak ditahan.
Namun, lantaran penyidikan hampir tuntas, tersangka kasus dugaan tipikor tersebut telah resmi ditahan.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Telaga Ngembel, Permata Tersembunyi di Desa Ngentrong Tulungagung
“Tersangka ini sebelumnya wajib lapor atau tidak kami tahan. Namun, karena penyidikan hampir tuntas dan untuk mempermudah proses selanjutnya maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya Sabtu, 10 Mei 2025.
Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Dimana selama proses penahanan terhadap tersangka berlangsung, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan ihwal berkas penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Ulur-Ulur wujud tanda Syukur Melimpahnya Air di Desa Ngentrong
Baru nantinya setelah berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Jika nanti berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Kejari Tulungagung,” ucapnya.
Diketahui kasus yang menjerat tersangka perempuan berusia 38 tahun ini terbongkar setelah program PNPM Mandiri Pedesaan berakhir pada tahun 2014.
Dimana ketika dilakukan proses audit dan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung ditemukan dugaan indikasi penyelewengan anggaran dengan kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Selain tersangka Aprilia, juga terdapat tiga tersangka lainnya yang telah divonis oleh pengadilan.
Baca Juga: Disperkim Tulungagung Targetkan Bedah Rumah 40 RTLH Digelar Pertengahan Bulan Ini
Selama proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, penyelidikan hingga penyidikan, tersangka Aprilia selalu mangkir ketika mendapat surat panggilan pemeriksaan.
Bahkan tersangka sempat kabur ke luar negeri menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
Pihak Kepolisian pun menetapkan tersangka Aprilia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Wilayah Kecamatan Tulungagung Diguyur Hujan Deras, Siapkan Jas Hujan Jika Ingin Berkendara
Lantas ketiga tersangka lainnya yakni Malik Rahayu, Yunanik, dan Fuji Eka Nurpupahsari telah divonis oleh pengadilan.
Pihaknya mengaku, keberadaan tersangka Aprilian ini menemukan titik terang saat yang bersangkutan pulang dari perantauannya di Singapura.
Penyidik pun langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan serta berkomunikasi dengan tersangka.
Baca Juga: Pemkab-DPRD Tulungagung Kejar Target Bentuk 271 Koperasi Merah Putih dalam 2 Bulan
Lantaran tersangka bersikap koorperatif, penyidik tidak langsung melakukan penahanan, melainkan wajib lapor.
“Dalam perkara korupsi ini tersangka dan tiga pelaku lainnya melakukan serangkaian manipulasi dan penyelewengan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar,” pungkasnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz