Radar Tulungagung - Aprilia Eka Yusnita warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Tulungagung telah resmi ditahan.
Sebelumnya, tersangka Aprilia selalu mangkir selama proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan tersangka Aprilia sempat melarikan diri ke luar negeri menjadi TKW di Singapura.
Baca Juga: Koruptor PNPM Tulungagung Resmi Ditahan Setelah Telan Kerugian Rp 8 Miliar
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto mengatakan, kasus yang menjerat tersangka Aprilia Eka Yusnita ini terbongkar saat setelah program PNPM Mandiri Pedesaan berakhir pada tahun 2014 silam.
Pada saat itu, ketika dilakukan proses audit dan inventarisasi aset oleh Pemkab Tulungagung ditemukan dugaan indikasi penyelewengan anggaran dengan kerugian sebesar Rp 8 miliar.
Selain tersangka Aprilia, juga terdapat tiga tersangka lainnya yang telah divonis oleh pengadilan atas kasus yang sama.
Baca Juga: 5 Jamaah Calon Haji Cadangan asal Tulungagung Mengundurkan Diri
Diketahui tersangka Aprilia ini selalu mangkir saat mendapat surat panggilan pemeriksaan selama proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan tersangka sempat kabur ke luar negeri menjadi seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura.
Pihak Kepolisian pun menetapkan tersangka Aprilia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Telaga Ngembel, Permata Tersembunyi di Desa Ngentrong Tulungagung
Pihaknya mengaku, keberadaan tersangka Aprilian ini menemukan titik terang setelah yang bersangkutan pulang dari perantauannya di Singapura.
Penyidik pun langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan serta berkomunikasi dengan tersangka.
Lantaran tersangka bersikap koorperatif, penyidik tidak langsung melakukan penahanan, melainkan wajib lapor.
“Dalam perkara korupsi ini tersangka dan tiga pelaku lainnya melakukan serangkaian manipulasi dan penyelewengan anggaran, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar,” jelasnya Sabtu, 10 Mei 2025.
Baca Juga: Disperkim Tulungagung Targetkan Bedah Rumah 40 RTLH Digelar Pertengahan Bulan Ini
Adapun penahanan terhadap tersangka Aprilia Eka Yusnita, warga Desa Samar Kecamatan Pagerwojo Tulungagung telah dilakukan pada Senin, 05 Mei 2025.
Dimana sebelumnya tersangka kasus dugaan tipikor PNPM Tulungagung hanya wajib lapor dan tidak ditahan.
Namun, lantaran penyidikan hampir tuntas, tersangka kasus dugaan tipikor tersebut telah resmi ditahan.
Baca Juga: Pemkab-DPRD Tulungagung Kejar Target Bentuk 271 Koperasi Merah Putih dalam 2 Bulan
“Tersangka ini sebelumnya wajib lapor atau tidak kami tahan. Namun, karena penyidikan hampir tuntas dan untuk mempermudah proses selanjutnya maka kami melakukan penahanan terhadap tersangka,” tutupnya.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz