Radar Tulungagung - Dorong kepatuhan pajak, pemutihan pajak kendaraan akan segera diselenggarakan di sejumlah daerah khususnya di Tulungagung Jawa Timur.
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan program untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dimana tujuan atas program pemutihan pajak kendaraan ini yakni sebagai bentuk upaya mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Petugas Wifi di Tulungagung Tewas Usai Terpeleset Tangga Saat Memasang Wifi
Adapun manfaat pemutihan pajak kendaraan salah satunya yakni penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
Dimana pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat melunasi kewajiban membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Tak hanya itu, pemutihan pajak kendaraan juga memberikan manfaat yakni keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Populasi Ternak Sapi-Kambing di Tulungagung Capai 299 Ribu Ekor Jelang Idul Adha
Diketahui beberapa daerah memberikan pembebasan biaya BBNKB, utamanya dalam proses balik nama kendaraan.
Harapannya dengan adanya beragam keringanan tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak secara tepat waktu.
Adapun jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Tulungagung Jawa Timur berdasarkan data dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, akan dilaksanakan pada 15 Maret hingga 31 Mei 2025.
Editor : Matlaul Ngainul Aziz