Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Koperasi Merah Putih di Tulungagung Bakal Digelontor Dua Sumber Anggaran, Segini Besaran Dana yang Akan Diterima

Aditya Yuda Setya Putra • Kamis, 15 Mei 2025 | 19:00 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

TULUNGAGUNG– Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di desa/kelurahan bakal menerima gelontoran anggaran yang bersumber dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Untuk diketahui, Pemkab Tulungagung menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD sekitar Rp 677,5 juta. Anggaran itu dialokasikan untuk pembuatan akta Koperasi Merah Putih di 271 desa/kelurahan di Tulungagung.

Rencananya, masing-masing desa/kelurahan dijatah di Tulungagung Rp 2,5 juta untuk kebutuhan pembuatan akta Koperasi Merah Putih. Sayangnya, ada kemungkinan nominal itu belum termasuk kebutuhan untuk pembayaran pajak.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto mengungkapkan, ada wacana yang menyebutkan bahwa pemprov akan ikut memberi bantuan pemkab/pemkot dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih.

"Jadi, bantuan terkait Koperasi Merah Putih itu pemerintah provinsi akan memberi bantuan satu kecamatan untuk dua desa. Itu berlaku di kabupaten/kota seluruh Jawa Timur," ucapnya.

"Itu kepedulian dari Provinsi Jawa Timur. Pada prinsipnya, semua pendirian notaris sama musdes itu difasilitasi oleh pemerintah daerah. Baik (Pemerintah, Red) Jawa Timur maupun Tulungagung," imbuhnya.

Meski tak merinci secara pasti, Slamet mengungkapkan nominal bantuan yang diberikan oleh pemprov dan Pemkab Tulungagung dimungkinkan sama. "Iya, harus sama. Iya, itu yang dibantukan," lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala BRIDA Tulungagung ini belum dapat merinci peruntukan bantuan di tingkat desa/kelurahan secara lebih rinci.

Dalam aturan yang dipedomani saat ini, hanya disebutkan nominal bantuan Rp 2,5 juta untuk kebutuhan pembuatan akta ke notaris. (dit/c1/din)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Koperasi Merah Putih #tulungagung #Slamet Sunarto