TULUNGAGUNG – Sebagian proyek fisik, khususnya perbaikan jalan di wilayah Tulungagung selatan, sudah masuk tahap lelang di akhir bulan ini. Sayangnya, anggaran untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur lain terbilang minim.
Itu sebabnya Pemkab Tulungagung mengajukan anggaran ke pemerintah pusat untuk meng-cover infrastruktur yang belum tertangani dari penganggaran dana APBD.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo menerangkan, dalam beberapa waktu terakhir, jajaran pemkab mulai membaha perubahan anggaran keuangan (PAK) di tahun ini.
"Saya akan mengumpulkan OPD. Terutama Bapenda lalu juga BPKAD," ujarnya.
Dalam hal ini Pemkab Tulungagung perlu mencermati proyek-proyek fisik yang masuk dalam skala prioritas. Sebab, selain terkendala minimnya anggaran, pemkab juga tak punya banyak waktu untuk merealisasi rencana.
"Karena waktunya mepet, nanti skala prioritas kira-kira apa yang bisa kita laksanakan," jelasnya.
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hary Subagyo mengungkapkan, sampai saat ini anggaran untuk kebutuhan infrastruktur tercatat menyentuh angka sekitar Rp 80 miliar (M).
"Jadi, yang pertama Rp 80 miliar itu memang kita alokasikan khususnya (untuk) infrastruktur di daerah selatan. Contoh ini sudah berkontrak jalan Ngentrong-Gambiran Rp 20 miliar," bebernya.
Beberapa proyek di wilayah selatan yang dikebut antara lain, ruas jalan Campurdarat-Ngentrong senilai Rp 4,4 M, jalan Kalitalun-Sine senilai Rp 5 M.
"Juga ada beberapa titik di Pucanglaban itu ada beberapa kegiatan. Jadi, memang banyak kita fokuskan di daerah selatan," kata Hary.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Pemkab Tulungagung mengajukan bantuan anggaran ke pemerintah pusat.
Bantuan yang dimaksud dimaksudkan untuk penanganan jalan rusak yang belum ter-cover oleh dana APBD.
Usai dilakukan kajian dan evaluasi, kebutuhan anggaran untuk perbaikan infrastruktur rusak berat diperkirakan mencapai Rp 800 M.
Dalam hal ini, Pemkab Tulungagung juga mengajukan bantuan sekitar Rp 100 M ke pemerintah pusat.
"Karena ini untuk mengcover beberapa dana yang tidak diturunkan (dari pemerintah pusat), karena Perpres Nomor 1 Tahun 2025 itu memang di-pending untuk dana-dana alokasi khusus maupun DAU spesifik. Ini kita terus berupaya," ucapnya. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra