TULUNGAGUNG - Seorang pria berinisial S (39), warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Diketahui sebanyak tujuh anak di bawah umur menjadi korban atas prilaku bejat pria berusia 39 tahun tersebut.
Munculnya dugaan kasus pencabulan ini membuat orang tua di Tulungagung harus lebih berhati-hati dalam menjaga buah hati.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas, Ipda Nanang Murdiyanto membenarkan penangkapan atas dugaan kasus pencabulan yang menyeret S warga asal Desa Singgit, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan para korban, pelaku diduga membujuk anak-anak dengan iming-iming akan diberi ikan.
Dengan modus mengajak bermain korban, pelaku melakukan aksinya untuk melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap korban dan meminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Modusnya, pelaku mengajak para korban bermain. Kemudian saat mereka buang air kecil, pelaku melakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” jelas Ipda Nanang, Senin, 26 Mei 2025.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia mengaku melakukan perbuatan itu karena sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.
Kasus ini terungkap pada Senin, 12 Mei 2025, setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Informasi perlakuan pencabulan tersebut kemudian menyebar ke orang tua korban lainnya hingga akhirnya mereka sepakat melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
“Setelah warga mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Polsek Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” terang Nanang.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan visum et repertum (VER) terhadap para korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Sri)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz